HEADTOPIC.COM – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama 5 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
Sidang tuntutan korupsi Kominfo Kabupaten Nganjuk dalam pengadaan jaringan Intra Fiber Optik tahun anggaran 2024, di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu 3 Juni 2026.
Agenda pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum pada intinya sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Sujono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Menerima Gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono dengan Pidana Penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu JPU juga menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sujono dengan Pidana Denda Kategori IV sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Sementara dari hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.
Tidak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang Pengganti sebesar Rp694.422.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti yang tidak dibayar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang menjerat Sujono bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Nganjuk terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang dikelola Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan oleh penyidik kejaksaan.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Jaksa berpendapat rangkaian alat bukti dan kesaksian yang terungkap di persidangan telah memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Anang Hartoyo selaku penasihat hukum terdakwa Sujono menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana dalam persidangan dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kominfo Kabupaten Nganjuk.
Langkah tersebut menurut Anang merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui nota pembelaan, terdakwa maupun kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, argumentasi hukum, serta fakta-fakta yang dianggap dapat meringankan atau membantah tuntutan jaksa.
Anang Hartoyo menegaskan bahwa pengajuan pleidoi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, setiap terdakwa berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk membela diri sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Nota pembelaan merupakan hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Kami akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan fakta persidangan yang kami nilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim,” ujar Anang.
Hak mengajukan pembelaan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”Setelah jaksa membacakan tuntutan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan pembelaan yang kemudian dapat ditanggapi kembali oleh jaksa melalui replik dan dilanjutkan duplik dari pihak terdakwa apabila diperlukan,” jelas Anang.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sujono dengan pidana penjara selama lima tahun atas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah agenda pembacaan nota pembelaan selesai, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan hingga memasuki agenda putusan.
“Hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta alat bukti yang telah diajukan selama proses pemeriksaan perkara,” tambah Anang.
“Pengajuan nota pembelaan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan karena memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip due process of law yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,” pungkas Anang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Masyarakat kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Sujono dalam perkara dugaan korupsi tersebut.***
