HEADTOPIC.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua mantan pejabat BGN lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski penyidik menyebut yayasan-yayasan tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, hingga kini identitas dan lokasi yayasan yang terafiliasi belum dibuka kepada publik karena masih dalam proses pendalaman penyidikan, Rabu 3 Juni 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap yayasan yang diduga menjadi sarana tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh status sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan. Namun, mereka tetap lolos dalam proses verifikasi melalui dugaan pengaturan pada portal mitra BGN.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain atau nominee. Bentuk afiliasi itu menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan dari program MBG.
Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan terafiliasi tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah per hari. Dana tersebut diduga mengalir melalui mekanisme kemitraan SPPG yang telah direkayasa sejak proses verifikasi.
Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan jumlah pasti yayasan yang terafiliasi maupun daerah-daerah tempat yayasan tersebut beroperasi. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra sehingga yayasan yang terafiliasi tetap dapat memperoleh proyek dan insentif dari program MBG.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengungkapan jaringan yayasan terafiliasi di berbagai daerah yang selama ini menjadi mitra pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.***
