Proyek Tower BTS SDN Kotalama Malang V: Lokasi Sesuai Tata Ruang, Dokumen Izin Masih Kosong

oleh
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan (Istimewa)

Baca informasi lengkap di HeadTopic.

HEADTOPIC.COM – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dipastikan belum memiliki izin resmi.

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak pengembang belum melayangkan dokumen permohonan apa pun.

“Kami belum menerima dokumen permohonan, baik berupa salinan permohonan sewa lahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun pengajuan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi, belum lama ini.

​Meski demikian, pihak dinas membenarkan bahwa secara tata ruang, zona wilayah di lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk pendirian menara telekomunikasi.

​Merespons temuan tersebut, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Eri Kurniawan, selaku perwakilan dari PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) sebagai pihak pemohon pendirian menara.

Namun, upaya konfirmasi tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon WhatsApp, Eri tidak memberikan respons.

​Sikap bungkam ini terbilang kontras dengan pernyataan Eri sebelumnya. Pihak PT BBT sempat membantah keras seluruh tudingan miring warga Muharto terkait kisruh rencana pembangunan menara di halaman belakang sekolah dasar tersebut.

​Kala itu, Eri mengeklaim bahwa korporasinya telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya berpatokan pada ​Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
​Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

​Selain menyatakan telah mengikuti regulasi, Eri sebelumnya juga mengklaim bahwa sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan telah memberikan persetujuan dan menerima uang kompensasi.

Rekomendasi

​Atas dasar tersebut, pihak PT BBT memilih bersikap pragmatis. Pihak pengembang menyatakan enggan menghentikan proyek tersebut sebelum ada surat pembatalan resmi secara hitam di atas putih yang diterima oleh kantor mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, proyek pembangunan menara telekomunikasi di area institusi pendidikan tersebut terus memicu sorotan, terutama terkait pemenuhan kelengkapan izin administrasi dari pemerintah daerah.***