HEADTOPIC.COM – Penyidikan dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk belum menetapkan tersangka, namun lebih dari 10 pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk telah diperiksa bersama pihak konsultan pelaksana proyek.
Berdasarkan pola penanganan perkara korupsi perencanaan proyek pemerintah, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana biasanya meliputi pejabat yang terlibat langsung dalam proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan.
Dalam kasus FS Bendungan Margopatut senilai sekitar Rp3,58 miliar tersebut, penyidik diketahui telah menyita 47 dokumen dari Bidang Litbang dan Bidang Rendalev Bappeda Nganjuk.
Kedua bidang itu memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan, pengkajian, evaluasi serta administrasi proyek perencanaan pembangunan daerah.
Sejumlah pihak yang berpotensi menjadi fokus penyidik antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan terkait penganggaran dan pencairan dana.
Pejabat teknis yang menangani proyek di Bidang Litbang maupun Rendalev.
Kelompok Kerja Pemilihan atau pihak yang terlibat dalam proses pengadaan jasa konsultansi apabila ditemukan rekayasa proses.
Konsultan pelaksana proyek, yakni PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan, apabila terbukti memberikan laporan, dokumen, atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, hingga kini belum ada nama pejabat tertentu yang diumumkan sebagai calon tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menyatakan penyidik masih mempelajari puluhan dokumen yang telah disita dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan para saksi.
Hal ini di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Nganjuk,Rizky Raditya Eka Pratama, di hadapan para awak media pada Kamis 21 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena review FS yang sebelumnya pernah dilakukan pada 2008 dengan anggaran sekitar Rp700 juta, kembali dikerjakan pada 2024 dengan nilai lebih dari Rp3,5 miliar.
Kejari Nganjuk kini tengah menelusuri dugaan penyimpangan serta potensi kerugian negara yang muncul dari proyek tersebut.
Sampai saat ini, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya penetapan tersangka serta putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Adakah peran pejabat tingkat tinggi dalam proyek studi kelayakan Bendungan Margopatut
Dalam struktur pemerintahan daerah, jabatan tinggkat tinggi memang memiliki posisi strategis karena berperan sebagai koordinator administrasi pemerintahan dan membantu kepala daerah dalam pelaksanaan kebijakan.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyebut atau mengarah langsung bahwa pejabat tingkat tinggi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut.
Penyidikan yang berjalan saat ini masih terfokus pada lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk, khususnya Bidang Litbang dan Rendalev. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 10 pejabat Bappeda serta pihak konsultan yang mengerjakan proyek tersebut.
Secara administratif, jika suatu proyek menggunakan APBD, alur penganggaran biasanya melibatkan banyak pihak mulai dari OPD pengusul, TAPD, Sekda selaku koordinator TAPD, hingga kepala daerah dan DPRD.
Namun keterlibatan administratif tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Penyidik harus membuktikan adanya peran aktif, penyalahgunaan kewenangan, persetujuan yang melanggar aturan, atau keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut.
Apabila nantinya penyidik menemukan dokumen, disposisi, arahan, atau keputusan yang menghubungkan pejabat tingkat lebih tinggi dengan dugaan penyimpangan proyek FS senilai Rp3,58 miliar itu, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dapat berkembang ke pejabat di luar Bappeda.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut Sekda sebagai pihak yang diperiksa maupun calon tersangka.
Karena itu, setiap dugaan mengenai keterlibatan pejabat tingkat tinggi masih bersifat spekulatif dan belum didukung fakta hukum yang diumumkan penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil penyidikan resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.**
