KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

oleh
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Istimewa)

Baca informasi lengkap di HeadTopic.

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan penyelenggara perjalanan haji khusus.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang, Sabtu 30 Mei 2026.

Dua tersangka yang baru diumumkan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur dalam regulasi.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi pengaturan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen, berbeda dari ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pengaturan kuota tersebut. ISM diduga menyerahkan dana puluhan ribu dolar AS kepada pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan kuota haji, sementara ASR juga diduga memberikan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan yang sama.

Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK menyebut penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman kasus.

Berdasarkan audit yang diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 disebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini belum berakhir dan penyidik masih menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.***