HEADTOPIC.COM – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 3 juni 2026, hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi beriringan dengan penggeledahan kantor BGN oleh penyidik Kejagung.
Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Hingga Rabu sore, Kejagung masih mendalami perkara yang menjerat mantan pimpinan lembaga tersebut dan belum mengungkapkan secara rinci konstruksi kasusnya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.
Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Namun, pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.
Dicopot Prabowo Setelah Evaluasi Kinerja
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional dengan memberhentikan Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN. Keputusan tersebut disebut sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga selama hampir satu setengah tahun terakhir.
Sebagai pengganti, pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Pergantian pimpinan dilakukan di tengah sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo.
Kantor BGN Digeledah
Pada hari yang sama dengan penahanan Dadan, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Sejumlah dokumen dan barang bukti dikabarkan diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penggeledahan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik tengah mengusut persoalan serius terkait tata kelola program di lingkungan BGN.
Beberapa laporan menyebutkan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk isu jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi Kejagung
Rangkaian peristiwa mulai dari pencopotan jabatan, penggeledahan kantor BGN, hingga penahanan Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari 48 jam membuat kasus ini menjadi perhatian nasional.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan dan dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan berdampak pada evaluasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.***
