HEADTOPIC.COM – Pembangunan Pasar Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat setempat hingga kini belum juga rampung. Kondisi proyek yang mangkrak selama hampir satu tahun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kerugian investor hingga isu uang pedagang yang diduga dibawa kabur oleh pihak pengembang.
Puluhan pedagang yang sebelumnya niat menyewa kios di pasar tersebut mengaku telah menyetorkan uang muka dengan nominal bervariasi. Mereka dijanjikan akan mendapatkan kios permanen dengan masa sewa jangka panjang.
Namun harapan untuk segera menempati kios baru berubah menjadi kekecewaan setelah pembangunan berhenti dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Salah satu pedagang mengaku dirinya telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta, dari nilai sewa Rp 120 juta.
“Saya sudah menyetor uang muka sebesar Rp 10 juta, dari total nilai sewa Rp 120 juta untuk masa kontrak selama 20 tahun,” ujar Siti, Senen 1 Mei 2026.
Siti bersama belasan pedagang lainnya terancam terancam gigit jari. Pasalnya, meski uang muka sudah diserahkan sejak satu tahun yang lalu, progres pembangunan di lapangan sangat jauh dari target.
Pantauan di lapangan proyek tersebut diperkirakan baru menyentuh angka 10 persen dari total perencanaan.
“Padahal sudah satu tahun berjalan, tapi pembangunannya tak kunjung ada progresnya. Bahkan, sekarang terdengar kabar kalau pihak pemborong dan investor proyek justru kabur setelah menerima uang muka dari pedagang,” kata Siti.
Akibat ketidakjelasan ini, para pedagang yang merasa dirugikan kini bersatu menyuarakan tuntutan mereka. Siti dan rekan-rekannya mendesak agar uang muka yang telah mereka setorkan segera dikembalikan secara utuh.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, uang muka yang telah disetor mencapai puluhan juta rupiah per orang. Bahkan ada pedagang yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai tanda jadi untuk memperoleh kios di lokasi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini bangunan pasar hanya berdiri sebagian dengan progres yang disebut masih sangat minim.
Para Pedagang khawatir uang yang telah disetorkan tidak dapat kembali. Mereka menilai tidak ada kepastian dari pihak yang bertanggung jawab terkait nasib pembangunan maupun pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Kondisi tersebut membuat keresahan semakin meluas di kalangan calon penghuni kios.
Di sisi lain, pihak pemerintah desa menyebut proyek pembangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kerja sama dengan pengembang.
Namun proyek disebut mengalami kendala serius setelah muncul persoalan internal antara pengembang dan investor yang mendanai pembangunan pasar tersebut.
Akibatnya, pekerjaan terhenti dan pengembang dikabarkan tidak lagi melanjutkan proyek yang telah berjalan.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah proyek tersebut sejak awal memang direncanakan secara matang atau justru mengalami kerugian besar sehingga pengembang memilih meninggalkan pekerjaan.
Tidak sedikit pula yang menduga adanya kelalaian dalam pengawasan sehingga dana yang sudah masuk dari para pedagang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Kasus Pasar Desa Juwono juga menjadi sorotan karena muncul di tengah berbagai isu pengelolaan pembangunan desa yang sebelumnya sempat mendapat perhatian publik.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana proyek guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah desa, pihak pengembang, investor, hingga aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan.
Bagi para pedagang kecil, persoalan ini bukan sekadar proyek pembangunan yang mangkrak, melainkan menyangkut modal usaha dan sumber penghidupan yang telah mereka percayakan untuk masa depan ekonomi keluarga.
Hingga kini, bangunan Pasar Desa Juwono Kertosono, masih terlihat terbengkalai. Sementara para pedagang terus menunggu kepastian, apakah pembangunan akan dilanjutkan atau uang yang telah mereka setorkan dapat kembali sepenuhnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Pasar Desa Juwono, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Polemik mangkraknya pembangunan Pasar Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk tidak hanya menimbulkan kerugian bagi para pedagang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan keterlibatan unsur pemerintah desa dalam proyek tersebut.
Secara hukum menurut Anang Hartoyo selaku Praktisi Hukum, tanggung jawab dalam sebuah proyek pembangunan desa bergantung pada peran dan kewenangan masing-masing pihak.
“Jika proyek merupakan kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga, maka seluruh proses perencanaan, perjanjian kerja sama, pengelolaan dana, hingga pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” ujar Anang
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan perangkat desa, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri siapa saja yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.
“Mulai dari pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama, pihak yang mengetahui aliran dana, hingga pihak yang menerima manfaat dari proyek yang bermasalah,” jelas Anang.
Lebih lanjut Anang Hartoyo menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa biasanya memiliki tanggung jawab sebagai pemegang kebijakan tertinggi di desa. Namun tanggung jawab hukum tidak serta-merta dibebankan kepada kepala desa semata. Penyidik akan melihat bukti, dokumen, aliran dana, serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Jika proyek menggunakan aset desa atau melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka pengurus BUMDes dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan kerja sama juga dapat dimintai keterangan,” tambah Anang.
Audit terhadap dokumen kerja sama dan laporan keuangan menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan.
Sementara itu, apabila uang pedagang telah diterima oleh pengembang namun pembangunan tidak diselesaikan, maka pihak pengembang tetap menjadi pihak yang harus memberikan pertanggungjawaban terlebih dahulu.
Namun apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dari unsur desa, maka tanggung jawab dapat berkembang sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan audit independen terhadap proyek Pasar Desa Juwono untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang menerima dana, bagaimana mekanisme kerja sama dilakukan, serta apakah terdapat potensi kerugian yang dialami masyarakat maupun desa.
Hingga saat ini, penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya tetap harus berdasarkan hasil investigasi dan proses hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, penting untuk tidak menuduh individu tertentu tanpa adanya bukti dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum,”pungkas Anang.***
