HEADTOPIC.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menerima keuntungan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka diduga tidak hanya melakukan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan sejumlah yayasan yang menjadi mitra pelaksana program MBG.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.
Kejagung menduga sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan dari program MBG tersebut dimiliki atau terhubung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dugaan afiliasi tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG.
Diduga Intervensi Verifikasi SPPG
Penyidik menemukan indikasi bahwa proses penunjukan sejumlah SPPG tidak dilakukan secara independen.
Sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG disebut tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi karena adanya campur tangan pihak tertentu.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program MBG.
Dugaan tersebut mengarah pada praktik penggelembungan harga atau markup dalam berbagai pengadaan.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Ditahan
Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG tahun 2025–2026. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana, kepemilikan yayasan mitra SPPG, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.***
