KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019

oleh
Tersangka Korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017- 2019( kpk)

Baca informasi lengkap di HeadTopic.

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait proyek pembangunan gedung pemerintahan yang diduga merugikan keuangan negara.

KPK mengumumkan penahanan tersebut melalui informasi resmi yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas pemerintahan yang menggunakan anggaran publik.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini baru tiga tersangka yang dapat dilakukan penahanan.

Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena terkendala jadwal transportasi dan akan menjalani proses hukum pada kesempatan berikutnya.

KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan dalam rentang Tahun Anggaran 2017 hingga 2019. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara. Hingga kini KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Rekomendasi

Masyarakat Lamongan berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung pemerintah tersebut.

Penanganan perkara ini juga dinilai penting sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di daerah.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Daerah

Sebagai lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik korupsi, termasuk yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap di persidangan.

Nama dan Jabatan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Kasus proyek senilai sekitar Rp151 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Adapun nama dan jabatan para tersangka adalah:

Mokh. Sukiman (MS)
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017.

Ahmad Abdillah (AAB)
Jabatan: Direktur PT Agung Pradana Putra, perusahaan pelaksana proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Herman Dwi Haryanto (HDH)
Jabatan: General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Mochammad Yasin Mulyono (MYM)
Jabatan: Pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

KPK memasukkan MYM dalam daftar tersangka yang diperiksa dalam kasus tersebut.

KPK pada 2 Juni 2026 melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik KPK menduga terjadi penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan gedung yang dibiayai APBD Kabupaten Lamongan pada periode 2017-2019.

Konstruksi perkara ini bermula dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam proyek tersebut, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar.

Di sisi lain, kemitraan PT BAP KSO diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif dalam proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Sejak tahap perencanaan dan penganggaran, ABD juga diduga telah ditunjuk untuk menjadi kontraktor pelaksana, meskipun proses lelang belum dimulai. Selain itu, SKM diduga menerima sejumlah fee dari pihak PT BAP KSO.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan gedung pembangunan tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat dan menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat manakala dikorupsi.***

Gabung Channel WhatsApp