HEADTOPIC.COM – Nama Dadan Hindayana menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan dikenal sebagai akademisi dan peneliti yang memiliki rekam jejak panjang di dunia pendidikan serta pemerintahan.
Berawal dari Dunia Akademik
Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1967. Ia menempuh pendidikan Sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus sebagai lulusan terbaik dari Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990.
Setelah itu, ia melanjutkan studi magister dan doktoral di Jerman dengan fokus pada bidang entomologi atau ilmu serangga.
Karier akademiknya berkembang di IPB sebagai dosen dan peneliti. Dadan dikenal memiliki sejumlah publikasi ilmiah nasional maupun internasional dan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan institusi pendidikan tinggi.
Pernah Duduki Sejumlah Jabatan Strategis
Sebelum masuk pemerintahan, Dadan pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan IPB. Berdasarkan profil resmi Badan Gizi Nasional, ia pernah menjadi Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB, Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB, hingga Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB. Ia juga tercatat pernah menjadi Ketua STPK Banau Halmahera Barat.
Atas pengabdiannya, Dadan menerima sejumlah penghargaan negara, termasuk Satyalancana Karya Satya XX Tahun dan XXX Tahun dari Presiden Republik Indonesia.
Dipercaya Memimpin Badan Gizi Nasional
Karier Dadan mencapai puncaknya ketika dipercaya menjadi Kepala Badan Gizi Nasional. Ia dilantik pada Agustus 2024 dan menjadi tokoh utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Selama memimpin BGN, Dadan bertanggung jawab membangun sistem kelembagaan dan jaringan pelaksanaan MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dicopot Presiden dan Ditahan Kejagung
Pada 2 Juni 2026, Presiden melakukan pergantian pimpinan BGN dan mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan menahan Dadan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta dugaan praktik jual-beli titik SPPG.
Kejagung menyebut penyidikan masih terus berkembang. Selain Dadan, sejumlah mantan pejabat BGN juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Dari Ilmuwan ke Pusaran Kasus Hukum
Perjalanan Dadan Hindayana menunjukkan transformasi dari seorang akademisi dan ilmuwan bidang entomologi menjadi pejabat negara yang memimpin program strategis nasional.
Namun, karier yang dibangun selama puluhan tahun itu kini berada dalam bayang-bayang proses hukum setelah Kejaksaan Agung menahannya dalam kasus yang terkait dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.***
