HEADTOPIC.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Motor listrik tersebut diketahui masuk dalam proyek pengadaan senilai sekitar Rp1 triliun yang kini sedang diselidiki penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kejagung menduga terdapat praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa motor-motor listrik tersebut tidak disita karena telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, penyitaan tidak efektif dilakukan mengingat barang sudah berada di tangan penerima dan tersebar luas.
Berdasarkan data penyidik, terdapat sekitar 21.801 unit motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tersebut.
Meski tidak disita, Kejagung tetap menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dan selisih harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” jelas Jeffry
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor terkait untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Penggeledahan masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi sarana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, Kejagung juga memastikan tidak semua SPPG di Indonesia bermasalah dan pemeriksaan hanya dilakukan terhadap pihak yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum.***
