Mantan Caleg DPRD Bekasi Diduga Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Motif dalam Penyelidikan Polisi

oleh
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni merilis pengungkapan kasus pembunuhan warga negara asing asal Korea Selatan di Mapolres setempat, Selasa 2 Juni 2026 ( ANTARA)

Baca informasi lengkap di HeadTopic.

HEADTOPIC.COM – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS yang ditemukan tewas di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SJ dan seorang pria berinisial HW. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menghebohkan masyarakat Bekasi tersebut.

“Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW,” kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 2 Juni 2026.

Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.

“SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi

Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.

“Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” kata Sumarni.

Menurut hasil penyelidikan, SJ yang merupakan mantan istri korban diduga menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan. Polisi menyebut SJ sebagai penggagas utama yang mengajak HW untuk menjalankan aksi tersebut. Sementara itu, HW berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.

Polisi lebih dahulu menangkap SJ sebelum mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW. Tersangka HW kemudian berhasil diamankan di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan warga negara Korea Selatan yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di kediamannya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif utama pembunuhan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi Dalami Motif Pembunuhan

Penyidik masih terus mengusut latar belakang kasus tersebut, termasuk dugaan persoalan pribadi dan ekonomi yang mungkin menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian WNA Korea Selatan tersebut.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang melibatkan perencanaan matang dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Bekasi.***

Gabung Channel WhatsApp