HEADTOPIC.COM – Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap petinggi negara terus bergerak cepat. Penangkapan sejumlah jenderal polisi bakal merembet ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah polisi yang diidentifikasi terlibat dalam perkara penyadapan ilegal ini ternyata berstatus penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain sejumlah nama yang telah bocor ke publik, masih ada nama-nama lain yang belum diketahui. Mereka kini sedang bertugas aktif di KPK.
Mengutif dari Afu.id sebelumnya sejumlah nama besar telah terlebih dulu dijebloskan ke ruang tahanan Mako Brimob. Sumber menyebut Listyo Sigit Prabowo (LSP), Slamet Uliandi, Nunung Syaifuddin, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. “Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber Selasa 3 November 2026.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto semakin melebar. Setelah menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, kini muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.
Kabar ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kemungkinan adanya jaringan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak lintas lembaga negara.
Menanggapi informasi tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan akan mendalami kabar mengenai dugaan keterlibatan penyidik internal lembaga antirasuah.
Budi mengaku pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai dugaan tersebut dan masih mencermati perkembangan pemberitaan di sejumlah media.
Pernyataan itu sekaligus membuka peluang bagi KPK untuk melakukan penelusuran internal guna memastikan apakah ada pegawainya yang memiliki keterkaitan dengan perkara penyadapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan praktik penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Misteri Keterlibatan Penyidik KPK
Jika informasi mengenai dugaan keterlibatan penyidik KPK terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, penyadapan merupakan instrumen khusus yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik penyadapan di luar ketentuan justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kini, publik menunggu langkah konkret KPK untuk mengungkap apakah benar ada penyidik internal yang terlibat, siapa saja pihak yang diduga memiliki keterkaitan, serta sejauh mana kemungkinan hubungan mereka dengan perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan, penelusuran harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan itu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga penegak hukum. Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan justru disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Penetapan tersangka tidak hanya menyasar sejumlah perwira tinggi Polri. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi berpangkat lebih rendah juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut berawal dari penyelidikan internal Mabes Polri yang menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara terkoordinasi terhadap pejabat tinggi negara.
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya disebut menjadi dua pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan tersebut menyebut sejumlah perwira telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta disebut dalam pesan tersebut sebagai perwira yang telah ditahan. Sementara itu, nama Listyo Sigit Prabowo dan seorang perwira lainnya disebut masih menjalani pemeriksaan.
Pihak yang disebut dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka. Namun, informasi mengenai status penahanan masing-masing masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, Mabes Polri belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara dugaan penyadapan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan kepada awak media mengenai perkembangan informasi yang beredar.***

























