HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik KPK mendatangi kantor perusahaan rokok tersebut. Selain PT Djarum, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara terkait Bea dan Cukai.
Penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung ketika keterangan disampaikan kepada awak media. KPK belum memerinci barang bukti yang dicari maupun hasil penggeledahan di kantor PT Djarum.
Meski pemeriksaan ini berlangsung di tengah pengusutan perkara Bea dan Cukai, hubungan spesifik antara kantor PT Djarum dan dugaan tindak pidana yang sedang disidik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Demikian pula, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa penggeledahan tersebut secara khusus berkaitan dengan dugaan pelanggaran pita cukai rokok.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak yang tempatnya diperiksa dalam tindak pidana.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan, fokus penyidikan, serta hasil penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea cukai Kudus.***

























