HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut memuat konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa terdapat dua oknum prajurit TNI aktif yang masuk dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
KPK berharap pihak TNI segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganan dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan kedua anggota TNI aktif yang dimaksud. Penanganan terhadap mereka masih dikoordinasikan dengan pihak TNI.
Berawal dari OTT di Lingkungan BNPB
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan adik Letjen TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB, sedangkan Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli kepala lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam pengembangan perkara, KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana. Penyidik juga menelusuri dugaan hubungan antara sejumlah penyedia barang dan jasa dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto.
Selain itu, penyidik telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor BNPB untuk mendukung proses penyidikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan perkara yang bersinggungan dengan personel militer aktif.
Identitas Dua Prajurit Masih Didalami
Dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus korupsi dana kebencanaan. Namun, KPK belum menyampaikan secara terbuka siapa saja yang dimaksud maupun bentuk keterlibatan masing-masing.
Karena itu, tindak lanjut dari Panglima TNI dan Puspom TNI dinantikan untuk memperjelas dugaan tersebut sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana dan kondisi darurat. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan agar anggaran yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana tidak disalahgunakan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Status dugaan keterlibatan pihak-pihak lain perlu ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.***
Sumber : KPK, Antaranews

























