Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.(Ist)

HEADTOPIC.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Ahmad Luthfi diamankan bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi yang digelar KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Informasi itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dilansir HEADTOPIC, Jumat 16 Oktober 2026, KPK membawa sejumlah pihak dari Klaten ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di antara mereka terdapat Bupati Hamenang dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Diduga Berkaitan dengan Pemeriksaan Audit BPK

Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut melibatkan pejabat lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah.

KPK mengungkapkan, salah satu dugaan yang tengah didalami adalah pemberian uang dari pihak bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain dugaan tersebut, penyidik juga mendalami sejumlah klaster perkara lain di lingkungan Pemkab Klaten, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski demikian, keterkaitan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

KPK Amankan Barang Bukti Uang

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media pada Jumat 16 Oktober 2026,  penyidik menyebut terdapat dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan atau audit BPK di lingkungan Pemkab Klaten.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran uang, serta peran masing-masing pihak.

KPK juga memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum para pihak setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Integritas Pemeriksaan Keuangan Jadi Sorotan

Terjaringnya kepala perwakilan BPK dalam OTT ini menempatkan integritas proses audit keuangan pemerintah daerah dalam sorotan. Pemeriksaan keuangan semestinya berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak yang diperiksa.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian, terutama terkait dugaan hubungan antara pemberian uang dan proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan status hukum dan pembuktian kesalahan masing-masing pihak menjadi kewenangan KPK serta lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *