Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Terseret Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall.(ist)

HEADTOPIC.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall, ikut menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang tersebut. Menurutnya, uang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Aliran dana itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang tengah diusut KPK. Penyidik masih mendalami hubungan antara aliran dana, pengelolaan lahan, serta dugaan tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Penyidikan berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Delapan tersangka itu meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor ATR/BPN, kantor perusahaan, serta sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidikan Masih Berjalan

Penyitaan uang Rp800 juta dari pihak Hercules menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus tersebut. KPK menyatakan penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara dan kemudian disita sebagai barang bukti dapat mendukung proses penegakan hukum.

Meski demikian, penyitaan uang tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Keterkaitan dana, tujuan pemberian, serta dugaan tindak pidana yang menyertainya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

KPK masih mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap peran masing-masing pihak.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *