HEADTOPIC.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Dana Desa (DD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak akan dipotong untuk membiayai pembangunan maupun operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya kekhawatiran pemerintah desa terkait sumber pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih. Pasalnya, program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian masyarakat dari tingkat desa.
Yandri menjelaskan, pemerintah desa tidak perlu khawatir anggaran yang selama ini dialokasikan untuk pembangunan desa, pelayanan masyarakat, maupun pemberdayaan warga akan terganggu akibat program KDMP.
Menurutnya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih justru diharapkan menjadi penggerak ekonomi baru di desa, membuka peluang usaha, memperluas akses pemasaran produk lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Yandri memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dipotong untuk membiayai program Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, ia mengklaim keberadaan koperasi tersebut justru akan memberikan keuntungan ekonomi bagi desa karena seluruh asetnya menjadi milik desa dan sebagian pendapatannya dialokasikan sebagai pendapatan desa.
“Enggak terpotong. Karena Kopdes itu milik desa. Seratus persen asetnya menjadi milik desa. Yang bekerja orang desa. Hasil pendapatannya 20 persen menjadi pendapatan desa. Jadi enggak ada yang dipotong dan desa enggak dirugikan, justru diuntungkan karena ada kegiatan ekonomi,” kata Yandri, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih dirancang untuk menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan. Koperasi tersebut juga diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai kebutuhan pokok, termasuk pupuk dan barang bersubsidi.
Ia menilai, selama ini masyarakat desa belum sepenuhnya menikmati kemudahan akses terhadap sejumlah komoditas bersubsidi. Melalui Kopdes Merah Putih, distribusi berbagai kebutuhan tersebut diharapkan lebih mudah menjangkau masyarakat dengan harga sesuai ketentuan subsidi.
Yandri juga menegaskan tidak ada dana desa yang diambil pemerintah pusat maupun Kementerian Desa untuk membiayai program tersebut.
“Saya pastikan dana desa tidak dipotong. Tidak diambil nama pusat, tidak ada rekomendasi Mendes, ratusan rupiah pun enggak ada. Kembali semua ke desa, dalam bentuk aset, ekonomi tadi,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran pemerintah desa mengenai potensi terganggunya pembangunan infrastruktur akibat pembiayaan Kopdes, Yandri menyatakan pembangunan jalan dan jembatan di desa tetap berjalan melalui program pemerintah.
Ia menambahkan, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan desa. Sebaliknya, program tersebut diklaim mampu meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Meski demikian, penjelasan Yandri belum menguraikan secara terperinci mekanisme pembiayaan pembangunan gerai Kopdes, termasuk sumber pembayaran cicilan serta konsekuensinya apabila usaha koperasi belum menghasilkan keuntungan yang mencukupi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kekhawatiran sejumlah kepala desa bukan semata-mata mengenai pemotongan langsung APBDes, melainkan juga potensi munculnya beban pembayaran pembiayaan gerai yang dapat berdampak terhadap kemampuan keuangan desa.
Pemerintah juga diharapkan memastikan mekanisme pembiayaan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani keuangan desa di luar aturan yang berlaku.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah desa diharapkan tetap dapat menjalankan program prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan dasar, hingga pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan Tetap Diperlukan
Meski pemerintah memberikan kepastian terkait Dana Desa dan APBDes, transparansi dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih tetap menjadi perhatian.
Pengelolaan anggaran, skema pembiayaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Jangan sampai program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa justru menimbulkan beban anggaran atau mengurangi ruang fiskal pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar program administratif yang membebani pemerintah desa.***

























