Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, dari empat orang yang sebelumnya diperiksa penyidik, tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep dalam keterangannya.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tak hanya Presiden, penyadapan ilegal itu diduga juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan tersebut tidak dilakukan melalui prosedur resmi. Penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya menghapus data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta tujuan pengumpulan informasi komunikasi dari sejumlah tokoh penting tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi kepala negara, serta perlindungan privasi pejabat publik dan masyarakat.

Polri diharapkan mengusut perkara ini secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *