BREAKING NEWS ! Irjen Slamet Uliandi Susul Listyo Sigit, Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Irjen Pol Slamet Uliandi tersangka penyadapan Presiden Prabowo (Ist)

HEADTOPIC.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam 5 November 2026.

Slamet Uliandi sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka karena penyidik menyimpulkan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Slamet menyusul tiga tersangka sebelumnya, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Diduga Berperan dalam Penghapusan Data Sadapan

Dalam penjelasannya, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan Slamet Uliandi berkaitan dengan kewenangannya di lingkungan pengelolaan monitoring center Bareskrim Polri.

Slamet disebut memiliki peran memberikan izin kepada Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan.

Bahkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Penyidik menyebut Slamet kemudian mengakses dan melakukan penghapusan terhadap sejumlah file hasil penyadapan tersebut.

Dugaan inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus yang kini menyeret empat orang tersangka.

Belum Ditahan karena Sakit

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.

Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan karena Slamet sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Mako Brimob.

Kasus Penyadapan Menjadi Sorotan Nasional

Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya pejabat negara, tetapi juga tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan bagaimana sistem penyadapan tersebut digunakan di luar prosedur hukum.

Bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang membuka babak baru dalam pengungkapan perkara ini. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan Bareskrim akan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun terlibat dalam praktik penyadapan ilegal tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *