KPK Geledah Rumah asal Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Nganjuk

KPK Geledah Rumah asal Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Nganjuk(Ist)

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kali ini, tim penyidik KPK menyasar rumah asal Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis 24 September 2026.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan berlangsung tertutup. Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan penyidik KPK terlihat berada di halaman rumah.

Penyidik kemudian meninggalkan rumah asal Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, pukul 12.00 Wib. Sejumlah barang bukti tiga box berwarna kuning dan satu kardus dokumen dari lokasi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Hal ini di benarkan Sekretaris Desa Kecubung Supriadi, jika petugas KPK tadi memasuki rumah miliki Jumadi yang merupakan kakak kandung Lampri, sekitar pukul 10,00 Wib.

“Benar, petugas KPK kurang lebih berjumlah 10 orang, dan membawa 6 mobil toyota Inova Reborn warna hitam,” kata Supriadi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan terus melakukan pengumpulan alat bukti di berbagai lokasi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan sejumlah pihak swasta.

Yang juga menarik, KPK tidak hanya mendalami dugaan suap HGB. Penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan lain terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sebelumnya bahwa pada hari Rabu 23 September 2026 , Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelas Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Kemudian hari ini, Kamis 24 September 2026, Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur dan Rumah asal Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri,” pungkas Budi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *