HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kali ini, tim penyidik KPK menyasar Kantor Pertanahan atau BPN Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu 23 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Sejumlah kendaraan yang diduga digunakan penyidik KPK terlihat berada di halaman kantor. Bahkan, sejumlah pegawai yang hendak meninggalkan kantor turut diperiksa barang bawaannya.
Penyidik kemudian meninggalkan kantor BPN Kota Mojokerto sekitar pukul 17.15 WIB dengan pengawalan personel Brimob. Sejumlah laporan juga menyebut penyidik membawa beberapa boks dokumen dari lokasi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan terus melakukan pengumpulan alat bukti di berbagai lokasi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan sejumlah pihak swasta.
Yang juga menarik, KPK tidak hanya mendalami dugaan suap HGB. Penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan lain terkait rotasi, promosi, mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Jadi, BPN Mojokerto digeledah bukan karena sudah dinyatakan terlibat dalam kasus, melainkan KPK mencari alat bukti yang dianggap diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. KPK sendiri belum menjelaskan secara terbuka apa kaitan spesifik dokumen atau barang bukti di BPN Mojokerto dengan perkara tersebut.***

























