BGN Resmj Hentikan Permanen 4 SPPG Program MBG

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana (Ist)

HEADTOPIC.COM –  Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran dalam operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan BGN. Keputusan pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BGN.

Bacaan Lainnya

Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua.

Keempat SPPG tersebut sebelumnya melayani total 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan penghentian operasional tidak akan membuat penerima manfaat kehilangan layanan MBG.

Layanan bagi para penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi atau SLHS serta mempunyai kapasitas yang memadai.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan.

BGN juga menyebut penghentian permanen dapat diterapkan apabila sebuah SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi pemberhentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

BGN menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan Program MBG memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas pelayanan, sekaligus menjaga hak penerima manfaat tetap terpenuhi.

Hal ini di lakukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan program berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta ketentuan tata kelola yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BGN secara berkala melakukan evaluasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG yang berdasarkan hasil pemantauan ditemukan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan suspend sebagai langkah korektif dan pencegahan.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemberhentian operasional sementara dilakukan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Berdasarkan data yang ada, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara setiap harinya.

“Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut, Rabu (23/9).

Ketut menjelaskan, pemberhentian tersebut disebabkan oleh berbagai kondisi, baik yang berkaitan dengan kejadian fatal maupun kejadian nonfatal, seperti terhentinya distribusi makanan karena makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan penghentian tersebut tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi. Temuan dapat bersumber dari hasil pemantauan tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).

Dari hasil temuan tim di lapangan akan dihasilkan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh SPPG, hal tersebut dapat mengakibatkan suspend secara berjenjang.

“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegas Ketut.

Selain berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, penghentian tersebut juga dapat dilakukan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BGN.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan yang telah disediakan BGN akan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.

“Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG”, tegas Ketut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *