BPK Temukan Dana Rp18,19 Miliar Belum Dikembalikan, 91 SPPG Terancam Suspend Permanen

Kepala BGN Sudaryono saat kegiatan peresmian aktivasi 980 SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).(Humas BGN)

HEADTOPIC.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian dana negara berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan total nilai mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.

Bacaan Lainnya

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa puluhan SPPG tersebut telah dikenai sanksi suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu sampai kewajibannya diselesaikan.

Data tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.

Dari total 91 SPPG, sebanyak empat berada di wilayah I, 73 di wilayah II, dan 14 di wilayah III.

Tidak Kembalikan Uang Negara, Terancam Suspend Permanen

Ketegasan BGN semakin jelas setelah Kepala BGN, Sudaryono, pada Rabu 14 Oktober 2026, menegaskan bahwa SPPG yang tidak kunjung mengembalikan dana negara dapat dikenai sanksi suspend permanen.

Menurut Sudaryono, pengembalian dana merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat.

BGN juga menekankan bahwa sanksi bukan dijatuhkan tanpa alasan, melainkan berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program.

Suspend Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diselesaikan

BGN menjelaskan, suspend khusus terhadap 91 SPPG tersebut dapat dicabut apabila pengelola telah menyetorkan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas keuangan negara dalam pelaksanaan program MBG, yang menyerap anggaran besar dan menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.

Pengawasan terhadap pengelolaan dana pun menjadi penting agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, ketegasan penindakan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar tertib administrasi, transparan dalam penggunaan anggaran, serta memenuhi kewajiban pengembalian dana apabila terdapat temuan pemeriksaan.

Sumber: Badan Gizi Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *