Kabut Asap dari Indonesia Kian Parah, Singapura Siapkan Langkah Hukum terhadap Perusahaan Pembakar Lahan

Kondis kabut asap kebakaran hutan dan lahan Kalimantan. (Ist)

HEADTOPIC.COM – Pemerintah Singapura mulai menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas. Langkah tersebut ditempuh menyusul memburuknya kualitas udara di Negeri Singa akibat asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, pada Kamis 15 Oktober 2026, menyatakan pemerintahnya tengah mengidentifikasi perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Singapura akan mempertimbangkan tindakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang yang memungkinkan penindakan terhadap perusahaan yang menyebabkan atau turut menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, sekalipun aktivitas pemicu kebakaran berlangsung di luar wilayah negara tersebut.

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan bekerja sama dengan negara lain untuk mengambil langkah bersama dalam menangani persoalan kabut asap yang berulang setiap musim kemarau.

Kualitas Udara Memburuk

Memburuknya kabut asap menjadi perhatian serius pemerintah Singapura. Pada 14 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura dilaporkan mencapai 288 mikrogram per meter kubik, menjadi salah satu pembacaan tertinggi dalam episode kabut asap tahun ini.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan pemerintah masih mengumpulkan dan menelaah data untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Data titik panas, arah angin, informasi meteorologi, serta keterkaitan antara kebakaran dan pencemaran udara menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Ancaman Denda hingga Rp1 Miliar Lebih

Berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act yang mulai berlaku pada 2014, perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimum total 2 juta dolar Singapura.

Aturan tersebut dapat diterapkan terhadap entitas yang beroperasi di dalam maupun di luar Singapura. Namun, penegakan hukum tidak otomatis dilakukan hanya karena kualitas udara memburuk. Otoritas tetap harus membuktikan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran atau pencemaran kabut asap yang terjadi.

Penyelidikan lintas negara juga memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memperoleh bukti, memastikan hubungan perusahaan dengan lahan yang terbakar, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Indonesia Hadapi Tekanan Regional

Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia juga berdampak pada negara-negara tetangga, termasuk Malaysia. Kondisi cuaca kering yang diperburuk fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran dan memperluas penyebaran asap.

Di tengah situasi tersebut, Singapura menyatakan tetap membuka tawaran bantuan kepada Indonesia untuk menangani kebakaran. Pemerintah Singapura juga mendorong koordinasi regional melalui ASEAN agar penanganan kebakaran dan pencegahan kabut asap dapat dilakukan secara lebih efektif.

Persoalan ini kembali menguji kerja sama negara-negara Asia Tenggara dalam mencegah pencemaran lintas batas, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pembukaan lahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum.

Hingga perkembangan yang dilaporkan pada 15 Oktober 2026, Singapura masih mengumpulkan data dan mengkaji opsi hukum. Karena itu, langkah tersebut perlu dipahami sebagai proses menuju kemungkinan penindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab, bukan sebagai bukti bahwa seluruh perusahaan atau pemerintah Indonesia telah dinyatakan bersalah.

Sumber berita : CNA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *