Ini Syarat Calon Sekda Nganjuk, Tak Hanya Soal Pangkat dan Jabatan

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM –  Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk akan segera mengalami pergantian seiring Sekda Nur Solekan yang dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 Januari 2027. Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini menyiapkan mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda. Berdasarkan informasi terbaru terkait mekanisme pengisian jabatan, peluang tidak hanya terbuka bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, tetapi juga dapat melalui jalur promosi dengan mempertimbangkan manajemen talenta ASN.

Bacaan Lainnya

Dalam skema manajemen talenta, calon yang akan diproses harus berada pada kotak 7, 8, atau 9 dalam matriks sembilan kotak. Penilaian tersebut tidak hanya melihat jabatan, tetapi juga kinerja dan potensi ASN.

Aspek kinerja antara lain mencakup capaian kinerja utama, penghargaan, penugasan dalam tim kerja, serta umpan balik. Sementara dari sisi potensi, penilaian meliputi kompetensi, potensi, kualifikasi pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu, serta integritas dan moralitas.

Untuk jalur promosi, pejabat yang bersangkutan juga disebut harus memiliki pengalaman sebagai kepala organisasi perangkat daerah minimal dua tahun. Kandidat yang memenuhi ambang batas penilaian dapat melanjutkan ke tahap wawancara dengan tim yang dibentuk Bupati.

Dengan mekanisme tersebut, pengisian Sekda Nganjuk tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang paling senior atau memiliki pangkat tertinggi. Rekam jejak kinerja, kompetensi, pengalaman jabatan, kualifikasi, serta integritas menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyebut setidaknya terdapat tiga kandidat yang akan dipertimbangkan untuk posisi Sekda. Ia juga menyampaikan bahwa proses tersebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, nama-nama yang beredar di publik belum dapat disebut sebagai calon resmi sebelum ditetapkan melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan.

Pengisian jabatan Sekda nantinya menjadi bagian penting dalam kesinambungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk, terutama karena Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jika aspek kinerja dan potensi itu memang menjadi persyaratan atau parameter resmi dalam mekanisme pengisian Sekda yang sedang digunakan Pemkab Nganjuk, maka calon yang tidak memenuhi parameter tersebut semestinya tidak diperlakukan sama dengan kandidat yang memenuhi seluruh kriteria.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *