HEADTOPIC.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK yang menggeledah kompleks kantor yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tersebut tampak membawa keluar tiga koper besar berisi sejumlah barang bukti.
Barang-barang yang disita merupakan dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait langsung dengan pelayanan pengurusan HGB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan direktorat jenderal, termasuk ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
Namun, ia memastikan bahwa ruangan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak ikut digeledah pada hari tersebut.
“Penggeledahan berfokus pada ruangan-ruangan teknis direktorat jenderal. Ruangan Menteri ATR/BPN belum disentuh dalam kegiatan hari ini. Penyidik akan terlebih dahulu menelaah dan menganalisis berkas yang telah disita,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor hingga jajaran pihak swasta yang diduga menyuap demi memuluskan penerbitan izin HGB.
Pihak KPK menyataan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan atau tindakan hukum lainnya terhadap pejabat terkait, tergantung dari pengembangan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.***

























