HEADTOPIC.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 209 kasus korupsi terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026.
Data tersebut menempatkan sektor BUMN dan BUMD sebagai salah satu dari lima area yang paling rawan korupsi. Kondisi ini menjadi perhatian KPK karena badan usaha milik pemerintah memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pelayanan publik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menekankan pentingnya penguatan integritas dalam setiap aktivitas bisnis. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga harus memastikan setiap keputusan bisnis terbebas dari konflik kepentingan.
KPK menilai konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyimpangan.
Sebelumnya, KPK juga menyampaikan bahwa berdasarkan data penindakan hingga 2025, terdapat 209 pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari lingkungan BUMN dan BUMD. Selain itu, 507 pihak swasta dan 16 korporasi juga telah diproses hukum dalam perkara korupsi.
KPK mendorong jajaran BUMN dan BUMD untuk menjadikan integritas sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar kewajiban administratif. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya praktik suap, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk korupsi lainnya.
Tingginya jumlah perkara di sektor badan usaha sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan perusahaan milik negara dan daerah membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, transparan, serta akuntabel.
“Dalam praktiknya, penanganan korupsi bukan sekadar menghafal aturan, namun menjaga itikad baik tidak tergerus konflik kepentingan. Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan dalam setiap tindakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Fitroh menyoroti modus-modus baru korupsi yang marak terjadi di BUMN. Di antaranya, mengondisikan pengadaan barang dan jasa (PBJ), proyek fiktif dan biaya terselubung, memanfaatkan anak perusahaan sebagai kendaraan transaksi, memanfaatkan aset dan reputasi BUMN demi kepentingan pribadi, hingga investasi fiktif.
“Pelanggaran tindak pidana korupsi ini hampir selalu berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Konflik kepentingan, lanjut Fitroh, baik yang potensial, aktual, maupun yang dipersepsikan dapat menjadi pendorong utama pelanggaran etika hingga berujung tindak pidana korupsi. Sumbernya beragam, mulai dari hubungan afiliasi, gratifikasi, penggunaan pengaruh (revolving door), kepemilikan aset, hingga kelemahan sistem dan kode etik organisasi.
“Begitu etika dilanggar, jalur menuju tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu. Oleh karena itu, insan BUMN harus memegang teguh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Kepentingan perusahaan wajib di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Business Judgment Rule di Badan Usaha
Dalam konteks penerapan BJR, Fitroh menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan ruang perlindungan bagi direksi atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis sepanjang dapat dibuktikan, bahwa keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan hati-hati, untuk kepentingan serta sesuai tujuan BUMN, tidak dilandasi benturan kepentingan, dan disertai tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Dalam penerapannya, prinsip tersebut tercermin melalui Good Faith (itikad baik), Fiduciary Duty (kewajiban bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan), Informed Basis (pengambilan keputusan berdasarkan informasi memadai), Duty of Care (kewajiban bertindak hati-hati dan cermat), serta Duty of Loyalty (kewajiban menjaga loyalitas dan menghindari konflik kepentingan).
“Pengambil keputusan di BUMN tidak perlu takut mengeksekusi program atau mengambil langkah strategis, selama didasari itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah,” jelasnya.
KPK terus berupaya memperkuat integritas badan usaha agar tidak berhenti hanya memahami aturan, melainkan menjadi budaya kerja dan pertimbangan keputusan bisnis, khususnya di PT PLN (Persero).
Dengan tata kelola kuat, pengelolaan BUMN diharapkan tetap mampu mengambil keputusan strategis secara profesional sekaligus menjaga kepentingan perusahaan, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.***












