HEADTOPIC.COM — Menjelang pemilihan kepala desa serentak tahun 2027 geliat politik di tingkat desa mulai terlihat. Sejumlah bakal calon kepala desa disebut mulai membangun citra di tengah masyarakat dengan mengaitkan berbagai program pembangunan yang masuk ke desa sebagai hasil perjuangan atau usulan pribadi.
Pola semacam ini perlu mendapat perhatian masyarakat. Sebab, sebuah proyek pembangunan yang bersumber dari program pemerintah daerah pada dasarnya memiliki mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang melibatkan sejumlah pihak.
Karena itu, klaim bahwa sebuah proyek merupakan hasil usulan pribadi seorang bakal calon perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan kepada warga.
Terlebih jika bakal calon tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan formal maupun koneksi langsung dalam proses pengusulan dan penganggaran program tersebut.
Masyarakat dapat mempertanyakan secara sederhana: kapan usulan disampaikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah terdapat dokumen atau bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan?
Persoalan ini menjadi penting agar program pemerintah tidak berubah menjadi alat membangun popularitas pribadi menjelang Pilkades.
Dalam ketentuan teknis Pilkades yang berlaku di sejumlah daerah, kampanye calon diarahkan pada penyampaian visi, misi, dan program kerja apabila terpilih. Prinsip kampanye juga menekankan kejujuran, keterbukaan, dialogis, dan tanggung jawab.
Bahkan sejumlah aturan teknis Pilkades melarang penggunaan fasilitas pemerintah maupun pemberian materi untuk memengaruhi pemilih. Detail ketentuannya dapat berbeda sesuai peraturan daerah masing-masing.
Karena itu, jika ada bakal calon yang mengklaim berhasil mendatangkan proyek pemerintah, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya ataupun menolak. Periksa fakta dan mekanisme pengusulannya.
Pembangunan desa merupakan hak masyarakat, bukan milik pribadi seorang bakal calon.
Jika memang benar memperjuangkan pembangunan, seharusnya dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen perencanaan, usulan, maupun proses resmi pemerintah.
Sebaliknya, jika program tersebut memang sudah masuk dalam perencanaan pemerintah sebelum yang bersangkutan muncul sebagai bakal calon, maka klaim sebagai hasil perjuangan pribadi patut dipertanyakan.
Pada akhirnya, masyarakat desa membutuhkan calon pemimpin yang menawarkan gagasan, program, rekam kerja, dan komitmen yang dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim atas program pemerintah.
Masyarakat Semakin Cerdas Menilai Bakal Calon Kades
Masyarakat desa saat ini dinilai semakin kritis dalam melihat rekam jejak dan perilaku para bakal calon kepala desa. Mereka tidak lagi mudah percaya hanya karena seseorang mengklaim berhasil membawa atau mengusulkan sebuah program pembangunan.
Di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat mempertanyakan dari mana sebuah program berasal, siapa yang mengusulkan, melalui jalur apa, serta apakah benar terdapat peran langsung dari seorang bakal calon.
Karena itu, upaya membangun citra dengan mengklaim keberhasilan program pemerintah sebagai hasil perjuangan pribadi perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta.
Jangan membodohi masyarakat dengan klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui fakta sebenarnya. Mereka juga dapat menilai sendiri siapa yang memiliki integritas, siapa yang konsisten bekerja untuk kepentingan desa, dan siapa yang baru muncul ketika momentum politik mulai mendekat.
Menjadi kepala desa bukan sekadar soal popularitas atau kemampuan mengklaim keberhasilan pembangunan. Jabatan tersebut membutuhkan integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap janji kepada masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menilai. Bukan banyaknya proyek yang diklaim, melainkan kejujuran, rekam jejak, gagasan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat yang akan menjadi ukuran.
Pengamat: Klaim Proyek Pemerintah oleh Bakal Calon Kurang Relevan
Seorang pengamat politik desa menilai, munculnya klaim dari bakal calon kepala desa yang mengatasnamakan keberhasilan pribadi atas program pembangunan pemerintah daerah merupakan tindakan yang kurang relevan dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, setiap program pemerintah memiliki mekanisme perencanaan dan penganggaran yang jelas. Karena itu, apabila seseorang mengaku sebagai pihak yang memperjuangkan atau mengusulkan program tersebut, semestinya klaim itu dapat dibuktikan melalui proses dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang benar mengusulkan, silakan dibuktikan secara terbuka. Jangan sampai program pemerintah yang merupakan hak masyarakat kemudian diklaim sebagai keberhasilan pribadi untuk kepentingan pencitraan politik,” ujar Nurbani Yusuf.
Ia menambahkan, masyarakat desa saat ini semakin kritis. Mereka dapat membedakan antara calon yang benar-benar memiliki rekam jejak dan integritas dengan calon yang baru membangun popularitas menjelang pemilihan.
“Bakal calon seharusnya menawarkan gagasan, visi, dan program yang jelas. Bukan mengambil kredit atas program pemerintah yang belum tentu merupakan hasil usulannya,” katanya.
Menurutnya, persaingan dalam Pilkades semestinya berlangsung secara sehat. Setiap bakal calon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan kapasitas dan programnya kepada masyarakat tanpa harus membangun citra melalui klaim yang tidak dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, masyarakat sendiri yang akan menilai. Integritas tidak cukup dibangun melalui klaim, tetapi harus ditunjukkan melalui rekam jejak dan tindakan nyata.****




















