Satu Dekade Catatan Korupsi Nganjuk: Dari Kepala Daerah, OPD hingga Dana Desa, Kini Sekda Telah Diperiksa

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk dalam satu dekade terakhir tidak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang perkara korupsi. Jejak kasusnya membentang dari tingkat kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pengelolaan anggaran desa.

Kini, pada 2026, perhatian kembali tertuju ke lingkungan birokrasi Pemkab Nganjuk setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan telah diperiksa Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Namun perlu ditegaskan, Nur Solekan dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan terhadap seorang pejabat dalam suatu perkara tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana.

2017: Kepala Daerah dan Pejabat OPD Terseret

Salah satu titik penting sejarah korupsi Nganjuk terjadi pada 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk saat itu, Taufiqurrahman.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS. Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala SMPN 3 Ngronggot, Kepala Bagian Umum RSUD, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Kasus ini menjadi pukulan besar bagi citra pemerintahan daerah karena dugaan praktik korupsi tidak hanya menyentuh kepala daerah, tetapi juga masuk ke lingkaran birokrasi dan jabatan.

Bahkan, perkara Taufiqurrahman kemudian berkembang ke perkara gratifikasi dan pencucian uang. Ia akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam perkara jual beli jabatan.

2021: Sejarah Kembali Terulang

Empat tahun kemudian, publik Nganjuk kembali dikejutkan OTT.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK bersama sejumlah pihak pada Mei 2021. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

KPK dan Bareskrim Polri mengamankan sejumlah pihak, termasuk beberapa camat. Barang bukti uang sekitar Rp647 juta juga diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus Novi menjadi semacam deja vu. Sebab, perkara yang menjeratnya memiliki pola yang mirip dengan kasus Taufiqurrahman pada 2017: jual beli jabatan. KPK sendiri mencatat Bupati Nganjuk menjadi salah satu kepala daerah yang terseret perkara jual beli jabatan.

Setelah Kepala Daerah, Dana Desa Menjadi Sorotan

Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada kepala daerah dan pejabat OPD, beberapa tahun terakhir kasus korupsi di Nganjuk juga banyak muncul dari level pemerintahan desa.

Salah satunya perkara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, terkait pengelolaan Dana Desa/APBDes Tahun Anggaran 2020-2023.

Dalam perkara tersebut, Kepala Desa dan Bendahara Desa menjadi terdakwa. Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Nganjuk kemudian juga menerima pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.

2025: Kepala Desa Ngepung dan Dadapan

Catatan tersebut berlanjut.

Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, HWS, ditahan Kejari Nganjuk pada Juni 2025 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2022-2024.

Kejaksaan menyebut dugaan modusnya antara lain pencairan dana tanpa melibatkan pelaksana kegiatan, pembuatan LPJ fiktif, nota dan kuitansi palsu. Audit investigatif sementara mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp398,5 juta.

Tidak lama kemudian, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, YT, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyalahgunaan APBDes 2023-2024.

Kejari Nganjuk menyebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, kegiatan fiktif serta SPJ dengan kuitansi dan stempel palsu. Hasil audit mencatat kerugian sekitar Rp1 miliar.

Dalam perkembangan berikutnya, Kejari menyebut uang pengganti sekitar Rp978,79 juta telah dititipkan melalui keluarga terdakwa.

2026: Perkara Bank dan Bendungan

Memasuki 2026, perkara korupsi kembali muncul dengan objek berbeda.

Kejari Nganjuk menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan kas Bank Plat Merah Nganjuk periode 2025-2026. Keduanya diduga melakukan transaksi setoran fiktif dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai menjadi perhatian publik, Kejari Nganjuk juga mengusut dugaan penyimpangan review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Pada 21 Mei 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappeda Nganjuk dan mengamankan 47 item dokumen. Nilai kontrak pekerjaan review FS disebut mencapai Rp3,589 miliar.

Kini Sekda Telah Diperiksa, Akankah Kasus Mengarah ke Pejabat Lebih Tinggi?

Perkembangan inilah yang kemudian menjadi perhatian baru.

Pada 6 Juli 2026, Sekda Nganjuk Nur Solekan diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Kejari Nganjuk. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut.

Sebelumnya, penyidik menyebut telah memeriksa lebih dari 10 pejabat Bappeda dan pihak konsultan. Saat itu, Kejari menyatakan belum menetapkan tersangka dan masih mendalami konstruksi perkara serta bukti-bukti yang ada.

Artinya, belum tepat jika dikatakan Sekda “menyusul” menjadi tersangka. Yang dapat dipastikan berdasarkan perkembangan hukum yang tersedia adalah Sekda telah diperiksa sebagai saksi.

Pertanyaan publik sekarang justru lebih besar: sejauh mana penyidikan perkara Margopatut akan berkembang?

Apakah berhenti pada pelaksana teknis dan pihak konsultan? Apakah akan menemukan dugaan penyimpangan pada proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan maupun pembayaran? Atau justru akan menyeret pihak-pihak lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup?

Semua itu masih menunggu hasil penyidikan.

Satu Dekade, Polanya Berulang?

Jika dirunut sejak 2017 hingga 2026, catatan perkara korupsi di Nganjuk memperlihatkan spektrum yang luas: jual beli jabatan, dugaan gratifikasi, pengelolaan anggaran desa, penyalahgunaan kas hingga dugaan penyimpangan proyek perencanaan pembangunan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata berapa banyak orang yang diproses hukum. Lebih penting adalah apakah sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan benar-benar diperbaiki agar pola yang sama tidak terus berulang.

Dari kepala daerah hingga pemerintahan desa, dari OPD hingga proyek perencanaan, setiap rupiah APBD maupun APBDes pada akhirnya bersumber dari uang publik.

Karena itu, kasus Margopatut layak dikawal secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum harus membersihkan nama pihak yang tidak terlibat. Sebaliknya, jika penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa melihat jabatan.

Sebab setelah satu dekade catatan korupsi, masyarakat Nganjuk tentu tidak ingin sejarah yang sama kembali terulang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *