HEADTOPIC.COM, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk memiliki catatan panjang dalam perkara tindak pidana korupsi. Sejumlah kasus bahkan pernah menyeret kepala daerah hingga pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pertanyaannya kini, apakah Nganjuk akan kembali menghadapi kasus korupsi besar?
Catatan tersebut setidaknya terlihat sejak kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Ia terjerat perkara korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi, sementara KPK juga mencatat perkara suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Mengutip detiknews.com, beberapa tahun kemudian, sejarah kembali berulang. Pada 2021, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, sejumlah pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri pernah menyebut praktik jual beli jabatan sebagai salah satu modus korupsi yang berulang di sejumlah daerah, termasuk Nganjuk.
2026, kasus korupsi kembali muncul
Kekhawatiran publik bahwa kasus korupsi di Nganjuk belum benar-benar berakhir kembali mendapatkan perhatian pada 2026.
Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Mei 2026 menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial WDP dan DAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan kas Bank Plat Merah Nganjuk periode 2025–2026.
Sebelumnya, penyidik Kejari Nganjuk juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Namun, potensi perkara korupsi tentu tetap ada apabila sistem pengawasan, transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset, maupun pengisian jabatan tidak dijalankan secara akuntabel.
KPK sendiri menempatkan transparansi, akuntabilitas, pengaduan masyarakat dan pengawasan sebagai bagian penting dalam membangun kabupaten/kota antikorupsi.
Publik menunggu: siapa berikutnya?
Dengan sejarah tersebut, masyarakat Nganjuk tentu mempunyai alasan untuk meningkatkan kewaspadaan. Bukan berarti setiap pejabat atau proyek pemerintah harus dicurigai, tetapi setiap penggunaan uang negara memang wajib bisa dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang kini menarik untuk diajukan adalah: apakah perkara korupsi di Nganjuk hanya berhenti pada kasus yang sudah terungkap, atau masih ada perkara lain yang sedang ditelusuri aparat?
Terlebih, sejumlah proyek pembangunan dengan nilai anggaran besar selalu menjadi perhatian publik. Jika terdapat laporan masyarakat, hasil audit, temuan aparat pengawasan internal maupun indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum mempunyai ruang untuk melakukan penyelidikan.
Sejarah telah mencatat Nganjuk pernah dua kali diguncang perkara yang menyeret kepala daerah. Pada 2026, kasus korupsi kembali muncul di tingkat daerah. Kini publik tinggal menunggu: apakah ini hanya kasus yang berdiri sendiri, atau menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara lainnya?
Sekda Nganjuk Ikut Diperiksa, Akankah Ada Tersangka Baru?
Catatan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik. Setelah sejumlah kasus korupsi pernah menyeret pejabat tinggi daerah, kini giliran nama Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, muncul dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut.
Nur Solekan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada 6 Juli 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Bappeda Nganjuk. Nilai pagu anggarannya mencapai sekitar Rp3,58 miliar, sedangkan nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp3,589 miliar.
Sebelum memeriksa Sekda, penyidik Kejari Nganjuk telah menggeledah Kantor Bappeda dan mengamankan puluhan dokumen. Penyidik juga disebut telah memeriksa sekitar 10 pejabat maupun ASN yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, saat pemeriksaan Sekda dilakukan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejaksaan masih mendalami alat bukti serta menunggu penghitungan kerugian negara.
Publik Mulai Bertanya
Munculnya nama Sekda dalam pemeriksaan tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah perkara ini akan berhenti pada pemeriksaan saksi, atau justru berkembang dan menyeret pihak lain?
Pertanyaan tersebut semakin menarik karena Kejari Nganjuk menyatakan penyidikan masih dapat berkembang. Pemanggilan saksi maupun ahli lain masih terbuka untuk melengkapi alat bukti.
Namun demikian, pemeriksaan seorang pejabat sebagai saksi tidak dapat dimaknai bahwa pejabat tersebut terlibat korupsi. Status hukum Nur Solekan dalam perkara ini, berdasarkan keterangan yang diberitakan, masih sebagai saksi.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Kejari Nganjuk. Apakah hasil penghitungan kerugian negara nantinya akan menjadi pintu masuk penetapan tersangka?
Sejarah kasus korupsi di Nganjuk memang panjang. Kini, perkara Bendungan Margopatut menjadi ujian baru bagi penegak hukum sekaligus bagi transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Nganjuk.***









