HEADTOPIC.COM, MALANG – Ketika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil, pedagang kecil justru dihadapkan pada persoalan baru. Polemik pembangunan dan penempatan kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, membuat ratusan pedagang mempertanyakan nasib uang yang telah mereka setorkan serta kepastian tempat mereka mencari nafkah.
Sorotan pun mengarah pada pengelolaan pasar, khususnya ketika proses pembangunan kios tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Kepala UPPD/UPT Pasar Karangploso saat itu, Anton Apriansah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 184 pedagang disebut telah menyetorkan uang swadaya pembangunan kios dengan nominal bervariasi. Jumlah keseluruhan yang disebut dalam pemeriksaan mencapai sekitar Rp16,8 miliar.
Namun, dari 184 pedagang tersebut, baru 72 kios yang telah dibangun dan hingga kini masih menjadi polemik karena belum dapat ditempati secara normal oleh para pedagang.
Pedagang Sudah Bayar, Mengapa Belum Bisa Menempati?
Persoalan menjadi semakin pelik karena sejumlah pedagang mengaku telah membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Malang, pedagang menyebut setoran untuk satu kios berkisar Rp50 juta hingga Rp145 juta. Pembayaran tersebut disebut dilakukan ketika Anton Apriansah masih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Karangploso.
Sementara itu, sejumlah kuitansi yang beredar disebut mencantumkan nama dan tanda tangan Anton sebagai penerima, bahkan terdapat stempel UPPD maupun panitia swadaya pembangunan pasar.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Jika dana disebut sebagai uang swadaya pedagang, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengelolanya?
Dan yang tidak kalah penting:
Mengapa uang sudah dikumpulkan, tetapi pembangunan dan penempatan pedagang belum tuntas?
Bukan Sekadar Persoalan Lapak
Kasus ini seharusnya tidak dilihat hanya sebagai persoalan pedagang mendapatkan kios atau tidak.
Ada persoalan tata kelola yang jauh lebih besar.
DPMPTSP Kabupaten Malang sebelumnya menegaskan bahwa sejak Oktober 2024 kewenangan penerbitan izin kios, los dan toko pasar tradisional berada di DPMPTSP. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021.
Karena itu, publik patut meminta penjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan menawarkan, menerima pembayaran, menerbitkan dokumen penempatan dan menentukan lokasi pedagang.
Jika memang terdapat mekanisme swadaya yang sah, pemerintah juga perlu membuka mekanisme tersebut secara terang.
Jangan sampai istilah “swadaya pedagang” justru menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan uang masyarakat.
Kepala UPT Sudah Tidak Lagi di Pasar
Polemik semakin menarik perhatian setelah Anton Apriansah tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala UPT Pasar Karangploso.
Informasi yang diberitakan Suara Malang menyebut Anton kemudian bertugas di kantor Disperindag Kabupaten Malang, sementara pengelolaan Pasar Karangploso sementara dipercayakan kepada pejabat dari UPT Pasar Pujon.
Pergantian atau penonaktifan dari posisi pengelola pasar tentu bukan bukti seseorang melakukan tindak pidana.
Namun, dalam konteks pemeriksaan yang sedang berlangsung, publik berhak mengetahui apa alasan administratif di balik perubahan tersebut dan apakah keputusan itu berkaitan dengan evaluasi atas polemik kios.
Inspektorat Sudah Memeriksa
Yang jelas, persoalan ini kini tidak lagi sebatas keluhan pedagang.
Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah memeriksa sembilan orang, termasuk Anton Apriansah, pejabat Disperindag dan sejumlah staf. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembangunan 72 kios yang berasal dari dana swadaya pedagang.
Langkah ini penting.
Sebab masyarakat membutuhkan kepastian apakah persoalan tersebut hanya menyangkut kesalahan prosedur administrasi, atau terdapat dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi pedagang maupun negara.
Jangan Sampai Pedagang Menjadi Korban
Di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kehilangan atau tertahannya modal puluhan juta rupiah bukan perkara sepele.
Bagi pedagang kecil, Rp50 juta, Rp70 juta, Rp100 juta bahkan Rp145 juta bukan sekadar angka.
Itu bisa menjadi modal bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan akan mencari solusi.
Pedagang membutuhkan tiga hal:
kepastian lapak, kepastian uang dan kepastian hukum.
Jika pembangunan memang sah, jelaskan mekanismenya.
Jika terjadi kesalahan administrasi, perbaiki dan umumkan siapa yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Jangan Sampai Ramai di Awal, Hilang di Akhir
Kasus Pasar Karangploso kini menjadi ujian bagi pengawasan Pemerintah Kabupaten Malang.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut belasan miliar rupiah hanya ramai selama beberapa pekan, kemudian menghilang ketika perhatian publik beralih ke isu lain.
Pedagang sudah menyetorkan uang.
Bangunan sudah berdiri sebagian.
Pemeriksaan sudah berjalan.
Maka pertanyaan masyarakat kini sederhana:
Ke mana sebenarnya aliran uang pedagang tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pengumpulan dan penggunaannya?
Dan yang paling penting:
Apakah polemik ini akan berakhir dengan penyelesaian yang berpihak kepada pedagang, atau justru menjadi satu lagi kasus yang perlahan kehilangan jejak?
Publik tentu berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif. Sebab sebelum ada keputusan hukum, semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Namun, satu hal tidak boleh hilang:
hak pedagang untuk mendapatkan kepastian atas uang dan tempat mereka mencari nafkah.***













