Listyo Sigit cs Diajukan ke Sidang Etik Hari ini, Pemberhentian Tidak Hormat di Depan Mata

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

HEADTOPIC.COM — Listyo Sigit cs di ajukan ke sidang kode etik hari ini Jumat 6 November 2026 .Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik atas empat tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Majelis etik internal Polri ini menyidangkan kasus penyadapan ilegal yang dilakukan sekelompok jenderal polisi aktif dan sejumlah perwira menengah. Empat jenderal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Keempatnya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Di depan komisi etik, keempat orang ini akan menghadapi ancaman sanksi administratif mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus (Patsus) atau Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH).

Menurut sumber afu.id sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka adalah PTDH. Sanksi ini diberikan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, di mana mereka tak lagi dapat menyalahgunakan pangkat yang disandangnya.

Bila sanksi PTDH jatuh, maka keempat orang ini akan mendapat serangkaian konsekuensi. Yang pertama kehilangan pangkat beserta hak dan fasilitas yang melekat.

Mereka tidak lagi memiliki kewenangan polisi, tidak boleh mengenakan seragam/atribut Polri, dan seluruh fasilitas dinas, seperti senjata api atau kendaraan dinas wajib dikembalikan.

Mereka juga kehilangan tunjangan pensiun dan semua perkaranya akan tunduk sepenuhnya pada peradilan umum.

Sebelumnya Bareskrim Polri menjerat Listyo Sigit dan tersangka lainnya dengan tiga ketentuan pidana utama yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lalu Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait akses ilegal terhadap sistem digital milik orang lain, yang ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

Lalu masih ada Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE terkait penghapusan atau pengubahan informasi elektronik, seperti menghilangkan jejak berkas log sadapan, yang ancamannya maksimal 8 tahun penjara.

Namun belakangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.

Dalam sistem hukum Indonesia, makar diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Makar didefinisikan sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan.

Sedangkan dalam KUHP, tindakan makar terhadap presiden atau wakil presiden dengan bertujuan membunuh atau melumpuhkan, ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sedangkan makar terhadap pemerintah diancam penjara hingga 12 tahun, atau 15 tahun bagi pemimpinnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *