Dewas dan Inspektorat Turun Tangan, KPK Usut Kebocoran Dokumen ATR/BPN

KPK selidiki kebocoran data,orang dalam di periksa ( Ist)

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kebocoran dokumen pemeriksaan dan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan kebocoran informasi tersebut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. Pasalnya, dokumen pemeriksaan dan penyidikan merupakan informasi yang semestinya dijaga kerahasiaannya agar tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan dengan melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.

Budi menegaskan, proses penelusuran dugaan kebocoran tersebut masih berlangsung. Namun, KPK belum mengungkap identitas pegawai maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

“Masih berproses,” jelasnya.

Di tengah persoalan tersebut, KPK memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga swasta.

Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN serta sejumlah layanan pertanahan lainnya.

Munculnya dugaan kebocoran dokumen pemeriksaan ini memunculkan pertanyaan mengenai keamanan informasi di internal lembaga antirasuah.

KPK kini dituntut mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab apabila kebocoran tersebut benar-benar terjadi.

Publik tentu berharap proses pemeriksaan internal tidak berhenti sebatas klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, kebocoran informasi penyidikan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengganggu independensi, kerahasiaan, dan efektivitas pemberantasan korupsi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *