HEADTOPIC.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023, pada Kamis 17 September 2026.
Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap SH, yang berperan sebagai collection agent (CA) pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyebut SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Empat tersangka sebelumnya yakni FMH, selaku pimpinan cabang BNI; AM, collection agent CV Juara Tani; IS, collection agent CV Artha Nanjaya; serta HN, collection agent PT Niram. Keempatnya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Diduga Gunakan Identitas Warga
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember menggunakan pola channeling. Dalam skema tersebut, collection agent memiliki peran merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan dokumen persyaratan, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Penyidik menduga terdapat pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam pengembangan perkara, SH diduga meminta orang kepercayaannya mengumpulkan dokumen kependudukan warga untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha.
Khusus pengajuan yang dikaitkan dengan SH, terdapat 135 debitur dengan nilai pencairan sekitar Rp6,14 miliar. Sementara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disampaikan Kejati Jatim dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274,- dari total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp41.487.138.481,-.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kini SH resmi ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari hingga 3 Oktober 2026. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 5 orang (MFH, AM, I IS, HN, dan SH).
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta 1 unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH dari tangan SH
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember tersebut.***

























