Terjebak Sistem, Banyak Bawahan jadi Tumbal Atasan dalam Kasus Korupsi yang di Tangani Kejaksaan

Dari ketiga tersangka, HS dan SP ditahan, sedangkan PB belum ditahan karena masih menjalani observasi atau perawatan di rumah sakit ( Ist)

HEADTOPIC.COM, NGANJUK – Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai pola pertanggungjawaban dalam sebuah sistem birokrasi.

Ketika sebuah kebijakan atau pekerjaan melibatkan banyak pejabat dan bawahan, tidak jarang mereka yang berada di level pelaksana justru lebih dahulu terseret ke dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dan diduga mengetahui proses sejak awal, terkadang justru belum tersentuh penetapan tersangka.

Fenomena semacam ini juga menjadi sorotan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam perkara dugaan penyimpangan review feasibility study atau FS Bendungan Margopatut, Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, yang juga telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Namun, hingga perkembangan penanganan perkara, pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak serta-merta berarti yang bersangkutan menjadi tersangka.

Kejaksaan kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum sudah menyentuh aktor yang memiliki kewenangan utama, atau justru berhenti pada pihak-pihak yang berada di bawah dalam rantai birokrasi?

Sebab dalam sebuah pekerjaan pemerintahan, keputusan tidak berdiri sendiri. Ada proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban yang melibatkan banyak tingkatan pejabat.

Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen atau melaksanakan pekerjaan, tetapi juga menelusuri siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memberikan persetujuan, serta siapa yang paling diuntungkan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapapun orangnya dan apapun jabatannya, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Sebaliknya, jika seseorang telah diperiksa tetapi tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka status tersebut juga harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus review FS Bendungan Margopatut kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pelaksana di lapangan.

Publik menunggu apakah perkara ini akan berhenti pada tiga tersangka, atau justru berkembang mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam rangkaian pekerjaan tersebut.

Yang terpenting, proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif dan tidak menjadikan bawahan sebagai sekadar tumbal dari sebuah sistem birokrasi.

Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Review FS Bendungan Margopatut

Kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek review Feasibility Study atau FS Bendungan Margopatut, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian karena proyek review FS Bendungan Margopatut melibatkan proses perencanaan yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pembangunan bendungan.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Penetapan tiga tersangka ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses review FS tersebut.

Publik pun berharap penyidik tidak berhenti pada pihak pelaksana, tetapi terus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Terlebih, sebelumnya sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan terhadap seseorang tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka karena penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Kini, masyarakat menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. Apakah perkara ini akan berhenti pada tiga tersangka, atau justru penyidik menemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara review FS Bendungan Margopatut.

Kejaksaan diharapkan mengusut perkara secara menyeluruh dan profesional, sehingga penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaksana di bawah, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti.

Berikut tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus review FS Bendungan Margopatut :

PB mantan ASN Pemkab Nganjuk, sebelumnya menjabat Plt Kepala Bappeda Nganjuk periode Juni–Oktober 2024.

HS — Direktur Utama PT W.

SP — Direktur Utama PT GK, menjabat pada periode 2023–2025.

Kejari menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Dari ketiga tersangka, HS dan SP ditahan, sedangkan PB belum ditahan karena masih menjalani observasi atau perawatan di rumah sakit.

Yang juga menarik, penyidik menyebut perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *