Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Jadi Sorotan Publik, DPRD : Angkat Bicara

oleh

 

HEAD TOPIC.COM – Munculnya indikasi penyelewengan anggaran memicu reaksi keras dari legislatif, bahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang berencana mengambil langkah tegas dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini di picu adanya program bongkar ratoon (peremajaan tebu) di Kabupaten Malang yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan itu sedianya dialokasikan untuk penyediaan benih tebu serta insentif biaya pengolahan lahan berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK).

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, program ini diterpa isu tak sedap terkait dugaan anggaran di sunat yang merugikan para petani.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang dilaporkan langsung melakukan evaluasi.

Meski demikian, pihak Dinas TPHP menegaskan bahwa peran mereka dalam program ini terbatas sebagai fasilitator, pendamping, dan verifikator administrasi. Dinas tidak memiliki kewenangan dalam mengatur distribusi anggaran di tingkat kelompok tani.

Di sisi lain, aroma tak sedap makin menguat seiring beredarnya kabar mengenai sistem pengadaan bibit.

Keterlibatan pihak ketiga, yakni CV LB perusahaan rekanan penyedia bibit yang berdomisili di Kabupaten Blitar diduga dijembatani oleh seorang oknum pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Kabupaten Malang berinisial MCS.

Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke salah satu pihak perusahaan tidak mendapatkan respon, meski status pesan menunjukkan telah dibaca.

Sikap bungkam pihak rekanan ini kian mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk bertindak cepat.

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing).

Tidak main-main, wakil rakyat berencana menggandeng APH dalam *hearing* tersebut guna menguak secara tuntas indikasi praktik penyelewengan yang merugikan sektor perkebunan daerah.***