HEADTOPIC.COM – Polemik perizinan yang menyoroti bangunan 11 lantai milik Aston Inn Malang terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai sorotan mengenai legalitas bangunan, manajemen hotel akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan proses administrasi yang masih berjalan, bukan pelanggaran operasional.
General Manager Aston Malang Hotel & Conference Center, Ferdian Indrayana, menjelaskan bahwa isu yang berkembang hanya terjadi pada unit Aston Malang dan tidak berkaitan dengan jaringan hotel Aston lainnya di Indonesia.
Menurutnya, setiap hotel memiliki entitas kepemilikan yang berbeda sehingga persoalan administrasi di satu lokasi tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh brand Aston.
Bermula dari Penambahan Satu Lantai
Polemik mencuat setelah terungkap bahwa izin awal bangunan yang diterbitkan pada 2020 mengacu pada konstruksi 10 lantai. Namun dalam perkembangannya, bangunan hotel berdiri hingga 11 lantai sehingga memerlukan penyesuaian dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut penambahan satu lantai berdampak pada aspek teknis bangunan, mulai dari struktur konstruksi hingga kebutuhan fasilitas pendukung seperti area parkir. Karena itu, sejumlah dokumen harus disesuaikan sebelum seluruh proses dinyatakan tuntas.
Manajemen Tegaskan Lantai Tambahan Belum Beroperasi
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Aston Malang memastikan bahwa lantai tambahan yang menjadi perdebatan belum digunakan untuk aktivitas operasional maupun layanan tamu. Proses administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait masih terus berlangsung guna memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan bahwa operasional utama hotel tetap berjalan sesuai izin yang telah dimiliki. Fokus perusahaan saat ini adalah menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sembari memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tamu tetap menjadi prioritas utama.
DPRD Jadwalkan Rapat Lanjutan
Persoalan ini turut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Malang. Dalam audiensi bersama sejumlah pihak, DPRD menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut dari manajemen hotel mengenai status perizinan dan pembangunan lantai tambahan tersebut.
Rapat lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan pihak hotel beserta dokumen pendukung yang diperlukan sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.
Hingga saat ini, polemik Aston Inn Malang lebih mengarah pada penyempurnaan administrasi akibat perubahan spesifikasi bangunan dari 10 menjadi 11 lantai.
Pemerintah daerah dan manajemen hotel sama-sama menyatakan proses perizinan masih berjalan, sementara area yang belum mengantongi izin lengkap dipastikan belum difungsikan.***
