HEADTTOPIC.COM, MUARA ENIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
Tim penyidik KPK datang dengan pengawalan aparat kepolisian dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah, pada Rabu 9 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” kata Budi Prasetyo.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk kepentingan penyidikan,” jelas Budi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK sebelumnya menetapkan Edison sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor PUPR dan PBJ menjadi perhatian publik karena kedua instansi tersebut memiliki posisi strategis dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan berbagai proyek pemerintah daerah.
KPK hingga kini masih melakukan analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim.***











