HEADTOPIC.COM, JAWA TIMUR – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menjadi sorotan. Sejumlah calon penerima atau debitur mempertanyakan praktik pengajuan KUR di sejumlah bank BUMN yang disebut-sebut meminta agunan, sementara informasi mengenai KUR kerap dipahami masyarakat sebagai kredit yang dapat diberikan tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah benar seluruh proses pengajuan KUR berjalan sesuai ketentuan, atau masih terdapat praktik di lapangan yang berbeda dengan informasi resmi?
Sejumlah nasabah mengaku diminta menyiapkan aset sebagai jaminan ketika mengajukan KUR. Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi mengenai kebijakan KUR yang menyebut adanya fasilitas kredit tanpa agunan tambahan pada batas plafon tertentu.
Persoalan menjadi semakin serius apabila calon debitur merasa tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar permintaan agunan, jenis kredit yang diajukan, maupun alasan bank meminta jaminan tambahan.
Publik pun mempertanyakan transparansi perbankan BUMN.
Jika sebuah produk kredit dipasarkan sebagai fasilitas yang dapat diakses pelaku usaha dengan ketentuan tertentu tanpa agunan tambahan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara jelas: kapan agunan boleh diminta, berapa batas kreditnya, dan apa dasar hukumnya?
Namun demikian, perlu dibedakan antara agunan tambahan dengan dokumen atau persyaratan administratif lain dalam proses kredit. Tidak semua permintaan dokumen dalam pengajuan KUR otomatis berarti bank melanggar ketentuan.
Karena itu, apabila terdapat nasabah yang merasa diminta memberikan agunan di luar ketentuan, persoalan tersebut seharusnya dapat diperiksa berdasarkan dokumen pengajuan, akad kredit, plafon pinjaman, serta kebijakan KUR yang berlaku pada saat kredit diberikan.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Program KUR merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena menggunakan dukungan kebijakan pemerintah, pelaksanaannya semestinya dilakukan secara transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Jangan sampai pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal justru kebingungan karena menerima informasi berbeda antara promosi program dengan praktik ketika mengajukan kredit.
Masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai biaya, bunga/marjin, tenor, persyaratan, risiko, serta ketentuan jaminan sebelum menandatangani akad.
Apabila memang terdapat laporan bahwa calon debitur KUR diminta menyerahkan agunan, pihak bank BUMN terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Perlu Pengawasan
Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap fungsi pengawasan. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan KUR, pengawasan dan pemeriksaan perlu dilakukan agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Nasabah yang merasa dirugikan dapat meminta penjelasan tertulis dari bank dan menggunakan mekanisme pengaduan konsumen perbankan. Jika persoalan tidak terselesaikan, pengaduan dapat diteruskan melalui kanal resmi regulator sesuai kewenangannya.
KUR seharusnya menjadi jalan keluar bagi pelaku usaha mendapatkan modal, bukan justru menimbulkan persoalan baru karena ketidakjelasan persyaratan.
Kini masyarakat menunggu jawaban dari bank-bank BUMN: apakah benar pengajuan KUR pada kondisi tertentu masih diperbolehkan menggunakan agunan, atau ada praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan?****










