HEADTOPIC.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan perpajakan. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara terkait, penyidik kini terus menelusuri dugaan aliran penerimaan lain serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
KPK sebelumnya telah menahan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 untuk 20 hari pertama.
Pada Senin 7 September 2026, KPK kembali memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami konstruksi perkara dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan tersangka saat menjabat.
Kasus Pajak Banjarmasin Juga Terus Dikembangkan
Di sisi lain, KPK juga masih mengembangkan perkara dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik sebelumnya telah menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait perkara dugaan korupsi pemeriksaan dan restitusi pajak. Salah satu lokasi yang digeledah disebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin, salah satunya Mulyono Purwo Wijoyo. Pengembangan perkara kini menjadi sorotan karena penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses perpajakan tersebut.
KPK sendiri menyatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan lain oleh pihak penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses perpajakan wajib pajak.
Publik Menanti Pengembangan Tersangka
Rentetan perkara yang menyeret lingkungan perpajakan kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan integritas dalam proses pemeriksaan maupun pelayanan pajak.
KPK masih melakukan pendalaman dan belum semua pihak yang diperiksa dapat disebut sebagai tersangka. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada penetapan resmi KPK dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Perkembangan kasus ini pun masih terbuka lebar, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.***








