Tukar Guling Tanah Desa Sekaran Loceret Memasuki Babak Baru, Kejari Nganjuk Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Tukar Guling Tanah Desa Sekaran Nganjuk Memasuki Babak Baru (ist)

HEADTOPIC.COM – Dugaan penyimpangan tukar guling tanah kas desa di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki babak baru. Persoalan yang bermula sejak 2019 tersebut terus bergulir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melimpahkan hasil penelusuran dan dokumen pendukung kepada Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset tanah desa. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengungkap bagaimana proses tukar guling tersebut berlangsung dan apakah terdapat pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, pada Rabu 4 November 2026 mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan bahan-bahan hasil penelusuran beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya dokumen administrasi yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan tukar guling tanah tersebut.

Menurut Koko, audit diperlukan untuk memastikan apakah proses tukar guling telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.

Padahal, berdasarkan penelusuran awal, terdapat aliran dana hasil transaksi yang masuk ke rekening kas desa.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Bagaimana mekanisme tukar guling dilakukan? Siapa saja pihak yang terlibat? Mengapa dokumen administrasi tidak ditemukan, sementara transaksi dan aliran dana disebut tetap berlangsung?

Berawal dari Rencana Perluasan Makam

Berdasarkan informasi hasil penelusuran yang berkembang, tukar guling tersebut bermula dari rencana perluasan area pemakaman umum desa pada 2019.

Dalam prosesnya, tanah milik warga disebut terlibat dalam pertukaran dengan tanah kas desa yang dikenal masyarakat sebagai Sawah Bingung.

Namun, pelaksanaan tukar guling tersebut kemudian menuai sorotan karena diduga tidak dilengkapi dokumen dan prosedur administrasi yang semestinya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk juga disebut telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan dokumen administrasi terkait proses tukar menukar aset tersebut.

Disisi lain LSM di Nganjuk menyoroti, sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan tanah kas desa. Pihaknya mempertanyakan mekanisme pertukaran aset, termasuk kesesuaian administrasi dan status kepemilikan tanah setelah proses tersebut berlangsung.

Harapan audit Inspektorat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga mampu mengungkap secara menyeluruh proses peralihan aset desa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Inspektorat Kabupaten Nganjuk sendiri telah membenarkan menerima pelimpahan berkas dari Kejari Nganjuk. Hasil audit nantinya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan tindak lanjut.

Menunggu Jawaban di Balik Tukar Guling

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil audit Inspektorat. Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut perlindungan aset desa yang merupakan kekayaan publik.

Apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak yang terkait juga harus mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan bukti.

Pertanyaan besarnya, apakah tukar guling tanah Desa Sekaran benar-benar telah dilaksanakan sesuai prosedur, atau justru terdapat persoalan tata kelola aset desa yang selama ini belum terungkap?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini dinantikan dari hasil audit Inspektorat dan langkah lanjutan Kejari Nganjuk.

Satu hal yang pasti, perjalanan persoalan tukar guling tanah Desa Sekaran belum berakhir. Babak berikutnya akan sangat ditentukan oleh hasil audit dan keberanian mengungkap fakta secara transparan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *