KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.(Ist)

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap untuk menghapus temuan hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain kantor BPK, penyidik juga menggeledah dua rumah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” demikian keterangan Budi, Jumat (23/10/2026).

Dugaan Penghapusan Temuan Audit Rp5 Miliar

Kasus ini berawal dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengungkap adanya temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Nilai itu terdiri atas sekitar Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan dan sekitar Rp1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan.

KPK menduga terdapat upaya menghapus atau menurunkan temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan. Pada Juni 2026, laporan hasil pemeriksaan disebut telah diterbitkan dengan temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut tidak lagi dicantumkan.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada 15 Oktober 2026. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya pada 16 Oktober 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyitaan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terbaru diharapkan dapat memperkuat pembuktian perkara. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan suap untuk mengubah hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses audit lembaga pemeriksa keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *