HEADTOPIC.COM – Penanganan laporan Yayasan Tirtomoyo Joyolanggeng (TJ) di Polres terkait dugaan penggelapan aset yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Malang menjadi sorotan. Laporan yang disebut belum menunjukkan kejelasan perkembangan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian proses hukum.
Sejumlah warga Desa Tirtomoyo,Kecamatan Pakis, meminta agar persoalan dugaan penggelapan aset tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak pihak yang diduga terkait untuk mengembalikan dana atau aset yang dipersoalkan apabila terbukti bukan menjadi haknya, serta meminta kepolisian menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Yayasan TJ, Ach. Hasan Bisri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Malang pada 25 Oktober 2025 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganannya.
“Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kejelasan. Kami meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya. Jika memang ada kerugian dan pihak yang bertanggung jawab terbukti melakukan pelanggaran, dana atau aset harus dipertanggungjawabkan dan proses hukum harus berjalan,” ujar Bisri.
Warga juga menilai, status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Setiap laporan dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Menurut Bisri, persoalan ini bermula pada tahun 2018 lalu. Saat itu, AS—yang kini tercatat duduk di kursi legislatif—menjual sebagian tanah milik Yayasan TJ kepada pengembang jalan Tol Pandaan-Malang. Padahal, masa jabatan AS sebagai Ketua Yayasan TJ adalah periode 2008–2013.
Penjualan aset senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat.
“Pasca menjual tanah, AS juga tidak melapor kepada pengurus. Bahkan, penjualan aset ke pihak jalan tol dilakukan secara sepihak di luar sepengetahuan pengurus yayasan,” ungkap Bisri,
Terkait laporan tersebut, uniknya pihak yayasan baru mendapatkan titik terang terkait progres laporan pada 6 Juli 2026 melalui Surat Kapolres Nomor B/3110/VII/2026 Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.Namun, dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara masih menunggu dokumen warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkaitan dengan administrasi pertanahan atas lahan terdampak tol.
“Saya pikir prosesnya hukum lancar dan jelas. Ternyata hanya pemberitahuan kalau penyidik akan mewawancarai staf Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan sampai sekarang belum ada kabar lagi bagaimana hasilnya,” keluh Bisri.
Akibat molornya penanganan kasus ini, Bisri mengaku harus menghadapi banyak pihak yang mendesak, utamanya dari pengurus Karang Taruna Tirtomoyo yang sudah kehilangan kesabaran.
Sejauh ini, pihak yayasan telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dengan menemui AS secara langsung, namun tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Padahal, uang hasil penjualan senilai Rp 1 miliar itu seharusnya menjadi hak pengurus Yayasan TJ saat ini.
Sambil menunggu perkembangan dari kepolisian, pengurus yayasan berencana melangkah ke DPRD Kabupaten Malang untuk meminta arahan dan kejelasan langkah sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kenapa ke DPRD? Karena AS masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang,” kata Bisri, sembari menambahkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, AS sempat menjanjikan untuk mencarikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penjualan aset Yayasan TJ tersebut.
Mengutip dari media online, sementara itu AS saat dikonfirmasi, pada Kamis 15 Oktober 2026, enggan berkomentar. “Tidak saya tidak mau menanggapi hal itu. Saya tidak mau berkomentar,’’ katanya.
Bahkan saat ditanya terkait kronologis penjualan tanah yayasan, ia tetap memilih enggan berkomentar. “Saya tidak mau menanggapi itu ya,’’ kata dia.
Polres Diminta Memberikan Kepastian
Belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang dipersoalkan membuat warga berharap Polres segera memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apakah laporan telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, maupun langkah penyelidikan lainnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana laporan tersebut diproses. Apabila masih terdapat kekurangan dalam laporan atau bukti yang perlu dilengkapi, pelapor juga perlu memperoleh penjelasan secara resmi.
Di sisi lain, dugaan penggelapan aset tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Desakan Pengembalian Dana dan Proses Hukum
Warga berharap persoalan yang dilaporkan Yayasan TJ tidak berhenti pada pengaduan semata. Mereka meminta adanya kepastian mengenai status aset atau dana yang dipersoalkan, termasuk mekanisme pengembalian apabila ditemukan bukti bahwa aset tersebut dikuasai atau digunakan secara tidak sah.
Desakan itu juga ditujukan agar pihak yang diduga terlibat bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Jika unsur tindak pidana terpenuhi, warga meminta perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian secara transparan sehingga persoalan Yayasan TJ memperoleh penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.***




















