Rekam Jejak Rustian, Pejabat Teras BNPB yang Terjaring OTT KPK: Dari Apoteker hingga Sekretaris Utama

HEADTOPIC.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Rustian merupakan birokrat yang meniti karier dari bidang kefarmasian sebelum menduduki jabatan strategis di lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana nasional tersebut. Penangkapannya memunculkan perhatian terhadap perjalanan karier dan tanggung jawab jabatan yang selama ini diembannya.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Apoteker, Berkarier di Pemerintahan

Berdasarkan informasi pada 14 Oktober 2026, Rustian merupakan lulusan sarjana farmasi Universitas Andalas. Ia memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1998 di lingkungan Departemen/Kementerian Kesehatan dan bekerja di bidang kefarmasian selama sekitar satu dekade.

Pada 2008, Rustian beralih tugas ke BNPB. Perpindahan tersebut menjadi awal perjalanan kariernya di lembaga penanggulangan bencana, hingga kemudian dipercaya menduduki posisi Sekretaris Utama.

Sebagai Sestama, jabatan Rustian berada pada posisi strategis dalam dukungan administrasi dan tata kelola organisasi BNPB. Posisi ini membuat aspek pengelolaan anggaran, administrasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan program lembaga menjadi bagian penting dari perhatian publik.

Terjaring OTT KPK pada 13 Oktober 2026

KPK mengonfirmasi operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta.

Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?

BNPB merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penanganan keadaan darurat, mulai dari respons bencana hingga dukungan bagi masyarakat terdampak. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, terlebih yang berkaitan dengan dana kebencanaan, menjadi persoalan serius yang perlu diungkap secara transparan.

Penggunaan dana dalam situasi darurat menuntut tata kelola yang akuntabel agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat dipenuhi secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK harus dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

BNPB Hormati Proses Hukum

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB menyatakan menghormati kewenangan KPK dan siap bersikap kooperatif dalam penyediaan dokumen yang diperlukan penyidik.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, juga menegaskan bahwa pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan.

Pernyataan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap sejumlah pihak tidak menghentikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Penelusuran Rekam Jejak Masih Menunggu Data Resmi

Perjalanan Rustian dari bidang kefarmasian hingga jabatan Sekretaris Utama BNPB memberikan gambaran mengenai karier panjangnya di lingkungan pemerintahan. Namun, untuk menilai lebih jauh rekam jejak kinerjanya, diperlukan data tambahan berupa riwayat jabatan secara lengkap, capaian program, laporan pemeriksaan, serta dokumen resmi yang relevan.

Publik juga menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, dan perkembangan status hukum mereka dari KPK.

Dengan demikian, OTT ini bukan hanya menjadi sorotan terhadap seorang pejabat, melainkan juga momentum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan. Proses hukum yang terbuka dan berbasis bukti diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *