KPK Tangkap Tangan 8 Orang Tersangka Suap dan Penerimaan  di Kementerian ATR BPN

KPK Tangkap Tangan 8 Orang Tersangka Suap dan Penerimaan  di Kementerian ATR BPN (ist)

HEADTOPIC.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada 14 September 2026 dan berkaitan dengan pengurusan HGB lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Tiga tersangka lainnya yakni LEV yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara, serta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto bersama LEV diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, selain sejumlah barang bukti elektronik.

KPK kini masih mendalami alur pemberian dan penerimaan uang tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam rangkaian perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan penyidik juga tengah menelusuri alur perintah untuk mengetahui konstruksi perkara secara lebih utuh.

“Kasus ini menjadi perhatian karena perkara berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengurusan HGB. KPK menyoroti adanya potensi kerawanan korupsi apabila proses layanan pertanahan tidak transparan,” jelas Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Status para pihak tersebut merupakan tersangka berdasarkan hasil penyidikan KPK dan proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian perkara di pengadilan.

Atas perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi akan dijerat, Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap SON, ERW, LMP bersama dengan ARF, FEZ, da MF akan di jerat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *