HEADTOPIC.COM – Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan Rojab pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sukabumi update.
Dalam video yang beredar, Rojab terlihat melepaskan bingkai foto Gibran yang terpasang di dinding ruang kerjanya. Sementara foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di sebelahnya tetap terpasang.
Rojab kemudian menjelaskan bahwa penurunan foto tersebut merupakan sikap politik pribadinya, bukan keputusan Fraksi PDI Perjuangan maupun institusi DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Rojab, sikap tersebut diambil setelah dirinya mencermati fakta persidangan dalam putusan MK terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang baru keluar,” ujar Rojab, seperti dikutip dari pemberitaan media lokal, Sukabumi update.
Ia menyatakan, dalam fakta persidangan yang menjadi perhatiannya, terdapat persoalan mengenai pembuktian ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan jenjang SMA.
Rojab bahkan mengaku merasa prihatin sehingga memilih untuk sementara menurunkan foto Wakil Presiden tersebut dari ruang kerjanya.
Meski diturunkan, foto Gibran tidak dirusak maupun dibuang. Bingkai tersebut disebut dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi dan untuk sementara tidak dipasang kembali di ruang kerja Rojab, mengutip Liputan6.com.
Rojab juga menegaskan bahwa keputusan tersebut belum dikonsultasikan dengan partai karena menurutnya merupakan bentuk sikap politik personal sebagai pimpinan DPRD.
Sementara itu, penting dicatat bahwa putusan MK yang menjadi latar belakang aksi tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan perkara tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangan persidangan terdapat pembahasan mengenai bukti terkait kualifikasi pendidikan Gibran.
Aksi Rojab menurunkan foto Gibran tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial.
Langkah simbolis itu sekaligus menunjukkan bahwa putusan MK mengenai perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga memunculkan respons politik dari sejumlah pejabat daerah.***
Sumber : sukabumiupdate
liputan6.com

























