HEADTOPIC.COM – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak memasuki tahap P-21, setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap. Namun, proses hukum terhadap tersangka masih menjadi perhatian setelah pihak tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Anang Hartoyo kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan, permohonan tersebut diajukan karena tersangka disebut mengalami sakit akut pada bagian tulang.
Anang menyampaikan, kondisi kesehatan tersangka membutuhkan perhatian dan penanganan medis. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan semakin terganggu apabila aktivitas dan kondisi fisik tersangka selama menjalani penahanan tidak berlangsung secara normal.
“Dasarnya karena sakit akut pada tulang, sehingga kalau kurang normal, kondisi kesehatannya bisa terganggu,” ujar Anang, Kamis 17 September 2026.
Anang menjelaskan, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor. Kondisi tersebut disebut menyebabkan tersangka mengalami kesulitan ketika berjalan.
“Selain keluhan pada bagian tulang, tersangka juga disebut mengalami sakit kulit yang disebabkan sakit tulang yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelas Anang.
Menurutnya, ada hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penahanan kliennya, termasuk kondisi fisik yang menurutnya dapat berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
Anang menambahkan, bahwa dokumen rekam medis kliennya telah disertakan dan dibawa ke kejaksaan sebagai bagian dari lampiran permohonan penangguhan penahanan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih akan melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut untuk mencocokkan kondisi kesehatan tersangka dengan dokumen medis yang telah dimiliki.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meyakini bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan persetubuhan anak seperti yang disangkakan.
“Keyakinan kami, salah satunya didasari pada fakta serta barang bukti yang telah dilihat selama proses penyidikan,” kata Anang
Anang berharap proses perkara dapat berjalan secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan pada upaya menyerang karakter pihak tertentu.
Pihak kejaksaan membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Meski demikian, keputusan belum diberikan karena permohonan masih harus dikaji berdasarkan kondisi tersangka serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga menyatakan permohonan tersebut masih akan dipertimbangkan. Keputusan nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kondisi tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya menyampaikan, bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
“Akan kami pertimbangkan, sebelum permohonan tersebut diputuskan, Kejaksaan Negeri Nganjuk masih akan melakukan sejumlah proses yang diperlukan,” pungkas Koko, dalam keterangannya melalui sambungan telepon.***




















