Kasus Lapak Pasar Karangploso: Akankah Masuk Angin atau Hanya Ramai Sesaat?

Kondosi lapak pedagang baru pasar karangploso yang mangkrak (ist)

HEADTOPIC.COM, MALANG – Polemik dugaan jual beli lapak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, kini memasuki fase yang patut mendapat perhatian publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan dan mendapat sorotan pedagang, DPRD, hingga lembaga masyarakat, kepolisian mulai melakukan penyelidikan.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: akankah perkara ini benar-benar dibuka sampai tuntas, atau justru berhenti setelah pemberitaan mereda?

Bacaan Lainnya

Kekhawatiran tersebut muncul karena persoalan lapak Karangploso bukan perkara kecil. Berdasarkan pemberitaan Radar Malang, dari 189 lapak yang dijanjikan untuk direhabilitasi, baru 72 lapak yang terealisasi.

Sementara uang yang telah disetorkan pedagang disebut mencapai sekitar Rp16,7 miliar. Nilai tersebut tentu membutuhkan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menerima, untuk apa uang digunakan, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan mengapa sebagian lapak belum terealisasi.

Polisi Mulai Bergerak

Perkembangan terbaru menunjukkan kasus ini belum sepenuhnya berhenti.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyatakan kepolisian telah meminta keterangan dari tujuh orang, mulai dari pedagang, pihak yang menarik uang dari pedagang, Disperindag Kabupaten Malang hingga mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso.

Mantan Kepala UPPD berinisial AA juga disebut telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Pada 18 Agustus 2026 bahkan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama Inspektorat Kabupaten Malang. Polisi juga membuka kemungkinan adanya audit untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara dan ke arah mana dugaan pelanggaran tersebut mengarah.

Namun sampai saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti.

Di sinilah publik layak menunggu.

Apakah penyelidikan akan menghasilkan tersangka, atau justru berhenti sebagai persoalan administratif?

Rp16,7 Miliar Harus Terang

Angka Rp16,7 miliar menjadi salah satu titik yang paling menarik untuk ditelusuri.

Pedagang disebut menyetorkan antara Rp50 juta hingga Rp145 juta per lapak, dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter. Sebagian pedagang bahkan mengaku telah membayar lunas dan memperoleh dokumen penempatan.

Namun, pembangunan tidak seluruhnya terealisasi.

Jika benar dana sebesar itu terkumpul, maka proses penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima uang, tetapi juga harus menjawab:

Berapa total uang yang benar-benar terkumpul?

Siapa rekening atau pihak yang menerima?

Apakah uang masuk ke rekening resmi?

Siapa yang memiliki kewenangan menarik dana?

Apakah terdapat bukti penggunaan dana?

Berapa biaya pembangunan setiap lapak?

Mengapa dari 189 lapak baru 72 yang terealisasi?

Ke mana selisih dana untuk lapak yang belum dibangun?

Apakah terdapat keuntungan pribadi dalam transaksi tersebut?

Apakah ada kerugian negara atau hanya kerugian masyarakat/pedagang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini sebatas sengketa atau berpotensi masuk ranah pidana.

Sebelumnya, Pedagang Sudah Mengadu

Persoalan ini sebenarnya telah muncul sejak Juni 2026.

Sejumlah pedagang Pasar Sayur Karangploso mengeluhkan ketidakjelasan hak penempatan setelah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Salah seorang pedagang, Ngadiono, mengaku membayar total Rp70 juta untuk mendapatkan lapak.

Namun ketika hendak menempati lokasi tersebut, ia justru diberitahu bahwa lokasi itu merupakan area parkir. Ia mengaku hanya sempat berjualan selama satu hari.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Disperindag Kabupaten Malang yang menyatakan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pengaduan pedagang.

DPMPTSP Kabupaten Malang juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2024 kewenangan penerbitan izin kios, los dan toko pasar tradisional berada di DPMPTSP.

Artinya, ada sejumlah institusi pemerintah yang memiliki informasi dan kewenangan terkait pengelolaan pasar.

Jangan Sampai Hanya Ramai di Awal

Kini perhatian publik justru tertuju pada tahapan berikutnya.

Pengalaman dalam sejumlah perkara dugaan penyimpangan menunjukkan bahwa sorotan publik biasanya sangat kuat ketika kasus pertama kali mencuat. Media memberitakan, pedagang melakukan aksi, DPRD memanggil pihak terkait dan aparat mulai mengumpulkan keterangan.

Namun persoalan sebenarnya justru dimulai setelah itu.

Apakah penyelidikan diteruskan?

Apakah audit dilakukan secara independen?

Apakah aliran uang ditelusuri?

Apakah pihak yang bertanggung jawab diperiksa tanpa pandang bulu?

Dan yang paling penting:

Jika ditemukan unsur pidana, apakah perkara akan benar-benar naik ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan konferensi pers atau klarifikasi, tetapi kepastian hukum.

Pedagang Jangan Dibiarkan Menunggu

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki pekerjaan rumah untuk memberikan kepastian kepada pedagang.

Sebab, bagi pedagang, persoalan ini bukan sekadar administrasi pasar. Uang yang mereka keluarkan merupakan modal usaha yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

RRI sebelumnya melaporkan LIRA juga menemukan puluhan kios di Pasar Buah Karangploso yang belum dimanfaatkan. LIRA meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pembangunan, status aset dan pemanfaatan kios tersebut.

Bahkan pada akhir Agustus, muncul informasi mengenai dugaan nomor bedak ganda, di mana satu lapak disebut diakui oleh lebih dari satu pedagang. Informasi ini tentu masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Publik Menunggu Ujung Perkara

Kasus Pasar Karangploso kini sudah berada di persimpangan.

Satu jalan bisa membawa perkara ini menuju pengungkapan menyeluruh mengenai mekanisme pengumpulan uang, pembangunan lapak dan pihak yang bertanggung jawab.

Jalan lainnya adalah perkara perlahan kehilangan perhatian setelah pemberitaan mereda.

Karena itu, publik berhak mengawasi prosesnya.

Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan, tetapi memastikan proses hukum berjalan transparan.

Sebab jika benar terdapat penyimpangan, jangan sampai kasus dengan nilai uang miliaran rupiah hanya berakhir menjadi cerita lama.

Dan jika ternyata tidak ditemukan unsur pidana, pemerintah dan aparat juga harus menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan sampai kasus lapak Pasar Karangploso hanya ramai di awal, kemudian sunyi ketika kamera dan pemberitaan mulai pergi.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau perlahan “masuk angin” dan hilang dari perhatian publik? Waktu yang akan menjawab.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *