20 Tahun Jejak Kasus Korupsi Kabupaten Malang: Dari Kimbun, DAK, hingga Dana Hibah KONI

Ilustrasi

HEADTOPIC.COM, MALANG – Dua dekade terakhir menjadi perjalanan panjang bagi Kabupaten Malang dalam menghadapi persoalan korupsi. Dari perkara proyek kawasan industri perkebunan pada awal 2000-an, dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi, kasus dana kapitasi kesehatan, proyek infrastruktur, hingga perkara yang menyeret mantan Bupati Malang Rendra Kresna, jejak penanganan perkara korupsi di daerah ini terus muncul dengan pola yang beragam.

Catatan ini bukan berarti seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Malang selama 20 tahun telah terungkap. Sebaliknya, data yang tersedia menunjukkan bahwa sebagian perkara berakhir di pengadilan, sementara sebagian lainnya sebatas penyelidikan, temuan lembaga pengawas atau laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

2006–2008: Kasus Kimbun Membuka Jejak Awal

Salah satu perkara yang mencuat pada periode awal adalah dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun/Kigumas) yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri berbasis perkebunan di Kabupaten Malang.

Proyek tersebut berasal dari kegiatan pada 2003 dengan nilai sekitar Rp1,032 miliar. Perkara kemudian berkembang dan menyeret sejumlah nama, termasuk Syamsul Bahri yang saat itu terkait dengan Universitas Brawijaya.

Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam kontrak konsultan perencanaan dan pengawasan. Kejaksaan Agung pada 2007 menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp489 juta, sedangkan informasi dari Kejari Kabupaten Malang saat itu menyebut kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan terdapat empat tersangka.

Kasus tersebut kemudian masuk persidangan. Pada 2008, Syamsul Bahri dituntut dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti Rp489 juta.

Perkara ini juga membuat nama Bupati Malang ketika itu, Sujud Pribadi, ikut menjadi perhatian penyidik sebagai pihak yang dimintai keterangan. Pada 2007, Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap Bupati diperlukan dalam pengembangan perkara tersebut.

2008–2010: Korupsi Menjadi Persoalan Malang Raya

Memasuki akhir dekade 2000-an, persoalan korupsi tidak hanya menjadi isu Kabupaten Malang, tetapi juga Malang Raya.

Data Malang Corruption Watch yang diberitakan ANTARA mencatat jumlah perkara korupsi di wilayah Malang Raya meningkat dari 16 kasus pada 2009 menjadi 20 kasus pada 2010, dengan dugaan kerugian negara pada 2010 mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Data tersebut mencakup Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang sehingga tidak seluruh angka dapat dikaitkan langsung dengan Kabupaten Malang. Modus yang tercatat antara lain penyalahgunaan anggaran, mark-up, mark-down dan suap.

Artinya, pada periode ini persoalan korupsi sudah menyentuh berbagai sektor pemerintahan, bukan hanya satu jenis proyek.

2010–2015: Era Rendra Kresna dan Proyek Pendidikan

Babak paling besar kemudian muncul pada masa pemerintahan Bupati Malang Rendra Kresna.

KPK mengungkap perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut KPK, setelah Rendra menjabat sebagai bupati, terjadi pengumpulan fee proyek. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah proyek Dinas Pendidikan yang mendapatkan DAK pada 2010, 2011, 2012 dan 2013.

KPK menduga Rendra bersama sejumlah pihak mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dalam perkara suap tersebut, Rendra diduga menerima sekitar Rp3,45 miliar dari pihak swasta Ali Murtopo.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara gratifikasi.

DAK 2011: KPK Menggeledah Pemkab Malang

Pada Oktober 2018, KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan terhadap delapan kantor dinas dan dikaitkan dengan perkara DAK.

Catatan yang dikutip dari MCW menyebut lima bidang penerima DAK terbesar pada periode 2010–2017 adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pertanian. Untuk 2011 saja, alokasi DAK yang disebut mencapai sekitar Rp108,4 miliar.

Besarnya anggaran inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan KPK terhadap Rendra Kresna.

2014–2016: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Infrastruktur

Kasus korupsi di Kabupaten Malang tidak berhenti pada tingkat kepala daerah.

Pada 2016, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani perkara seorang PNS di lingkungan Bakesbangpol yang diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan tahun 2014 dan 2015. Kerugian negara yang disebut penyidik ketika itu sekitar Rp300 juta.

Di sektor pembangunan, proyek Pasar Sumedang juga sempat menjadi perhatian aparat. Pada 2015 polisi menyelidiki dugaan kejanggalan pembangunan pasar dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar.

Perkara-perkara tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan elite politik, tetapi juga menyentuh pengelolaan anggaran dan proyek di tingkat perangkat daerah.

2015–2017: Dana Kapitasi Kesehatan

Sektor kesehatan juga masuk dalam catatan panjang perkara korupsi Kabupaten Malang.

Kejaksaan menangani perkara dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015–2017 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar. Perkara tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Abdulrachman.

Dalam perkara tersebut, Abdulrachman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2020. Kejaksaan menyatakan akan mengajukan kasasi karena tetap meyakini adanya tindak pidana.

Sementara itu, MCW pada 2018 juga menyebut adanya dugaan pemotongan dana kapitasi sekitar lima persen setiap bulan dan memperkirakan potensi kerugian negara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar. Namun angka tersebut merupakan dugaan/temuan lembaga pemantau, bukan angka kerugian negara yang telah diputus pengadilan.

2015–2017: Sorotan Tender dan Infrastruktur

Masih pada periode yang sama, sektor pekerjaan umum menjadi sorotan.

MCW mencatat dugaan masalah pada pengadaan barang dan jasa 2015–2017, termasuk dugaan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan audit BPK serta adanya kontraktor yang berulang kali memenangkan tender.

MCW juga mencatat dugaan masalah pembangunan Pasar Sumedang yang sejak 2013 disebut telah menelan sekitar Rp35 miliar tetapi belum terselesaikan. Karena status masing-masing temuan berbeda, perkara tersebut tidak semuanya dapat disebut sebagai korupsi yang telah terbukti secara hukum.

2018–2021: Rendra Kresna Menjadi Titik Balik

Oktober 2018 menjadi salah satu titik paling penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Kabupaten Malang.

KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, Rendra diduga menerima sekitar Rp3,45 miliar berkaitan dengan proyek Dinas Pendidikan. Sementara dalam perkara gratifikasi, KPK mengungkap penerimaan sekitar Rp3,55 miliar dari pihak swasta Eryk Armando Talla.

Dengan demikian, total perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Rendra disebut sekitar Rp7,5 miliar.

Pada Mei 2019, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Rendra Kresna, denda Rp500 juta serta uang pengganti sekitar Rp4,075 miliar.

KPK kemudian mengeksekusi Rendra ke lembaga pemasyarakatan. Perkara tersebut menjadi catatan besar karena kepala daerah Kabupaten Malang akhirnya berhadapan langsung dengan proses hukum tindak pidana korupsi.

2021–2024: Korupsi Turun ke Level Desa dan Pembiayaan

Setelah kasus kepala daerah, perkara korupsi di Kabupaten Malang juga muncul pada level pemerintahan desa dan sektor pembiayaan.

Salah satu kasus yang diberitakan adalah dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 di Desa Tulusbesar. Kepala desa setempat ditahan Kejari Kabupaten Malang dalam perkara dengan nilai sekitar Rp240 juta.

Kejaksaan juga kemudian menangani perkara penyalahgunaan KUR pada bank pelat merah. Pada 2026 perkara tersebut telah masuk persidangan dan berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu dalam penyalahgunaan KUR periode 2021–2024.

2025: Korupsi Belum Berakhir

Memasuki 2025, Kejari Kabupaten Malang masih menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus.

Dalam laporan kinerja 2025, Kejari Kabupaten Malang disebut melakukan sembilan penuntutan, terdiri atas lima perkara tipikor dan empat perkara cukai. Enam perkara tipikor juga disebut telah dieksekusi.

Pada tahun yang sama, Kejari menyebut berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp1,385 miliar dari penanganan perkara tipikor, cukai dan pajak.

Di penghujung 2025, Kejari Kabupaten Malang juga menyatakan tengah mendalami beberapa perkara, termasuk kredit fiktif Bank BRI Unit Kepanjen I, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa serta dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang.

2026: Dana Hibah KONI dan Pengadaan Ambulans

Memasuki 2026, perkara baru kembali muncul.

Kejari Kabupaten Malang menetapkan dua mantan pengurus KONI Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah. Keduanya adalah mantan Ketua Umum KONI periode 2020–2025 dan mantan Bendahara Umum KONI periode 2019 hingga Juli 2024. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Tidak berhenti di sana, pada Juli 2026 Kejari Kabupaten Malang meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan mengamankan sekitar 50 bundel dokumen dalam dua koper untuk kepentingan penyidikan. Sampai tahap tersebut, perkara masih dalam proses hukum sehingga pihak-pihak yang terkait tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Dua Dekade, Polanya Berubah tetapi Titik Rawan Tetap Ada

Jika ditarik dalam rentang sekitar 20 tahun, jejak perkara korupsi di Kabupaten Malang memperlihatkan sejumlah sektor yang berulang kali menjadi titik rawan.

Mulai dari proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, DAK, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan keuangan desa, pembiayaan perbankan hingga dana hibah.

Pada 2007, perkara Kimbun memperlihatkan persoalan dalam proyek dan kontrak. Pada era Rendra Kresna, perkara berkembang menjadi suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek serta DAK. Setelah itu, penanganan perkara juga menyentuh dana kapitasi, desa, KUR, hibah dan pengadaan kendaraan kesehatan.

Yang juga penting, tidak semua temuan atau laporan dugaan korupsi berakhir dengan penetapan tersangka atau vonis bersalah. Sebagian berhenti pada tahap penyelidikan, pemeriksaan atau temuan administrasi.

Karena itu, sejarah 20 tahun korupsi Kabupaten Malang tidak semata-mata tentang berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi juga tentang bagaimana sistem pengawasan, transparansi pengadaan, pengelolaan APBD, dana desa dan hibah terus diuji.

Pada 2025, Bupati Malang sendiri menyatakan masih ditemukan kesalahan prosedur dan pekerjaan yang tidak sesuai di lingkungan pemerintah daerah, meski sejumlah temuan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pertanyaan Besarnya

Dari Kimbun hingga KONI dan pengadaan ambulans, pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sektor-sektor yang sama terus menjadi titik rawan?

Apakah persoalannya terletak pada lemahnya pengawasan internal, transparansi pengadaan, hubungan antara pejabat dan rekanan, atau masih adanya celah dalam sistem pengelolaan keuangan daerah?

Dua puluh tahun catatan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi. Pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan masyarakat dan keberanian aparat menindak setiap penyimpangan menjadi bagian penting agar sejarah panjang tersebut tidak terus berulang.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *